Top
Begin typing your search above and press return to search.

Mahfud Md: Kebebasan berekspresi adalah fondasi bernegara

Mahfud Md: Kebebasan berekspresi adalah fondasi bernegara
X

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) periode 2019-2024 Prof Mahfud Md memberikan kuliah umum di Universitas Andalas, Sumatera Barat, Jumat (26/9/2025). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) periode 2019-2024 Prof Mahfud Md menyebut kebebasan berekspresi merupakan hal fundamental dalam negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia.

"Kebebasan berekspresi itu menjadi hal penting di dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara," kata eks Menkopolhukam RI Prof Mahfud Md di Padang, Jumat.

Hal tersebut disampaikan Prof Mahfud pada seminar nasional terkait "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 kebebasan berpendapat tanpa batas: Demokrasi berkembang atau anarki digital" yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Sumatera Barat.

Dalam kuliah umumnya, pakar hukum tata negara tersebut menyinggung perjalanan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Prof Mahfud mengatakan di awal 2000 Indonesia mengalami perkembangan sangat pesat dari segi digital. Hal ini ditandai masifnya interaksi dan hubungan masyarakat melalui digital. Transaksi uang lewat digital, penipuan hingga fitnah marak bermunculan.

Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada intinya produk hukum ini dibuat agar berbagai tindakan di dunia digital tidak merugikan orang lain.

Pada Agustus 2008 undang-undang ini untuk pertama kalinya menjerat Prita Mulyasari yang berseteru dengan pihak rumah sakit karena keluhan pelayanan di salah satu rumah sakit.

Seiring berjalannya waktu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Semangat undang-undang ini untuk memperbaharui dari produk hukum yang sebelumnya. Salah satunya mengarahkan beberapa tindakan mengacu kepada hukum pidana, bukan Undang-Undang ITE.

Meskipun sudah mengalami perubahan, undang-undang ini tetap menimbulkan korban yakni Baiq Nuril seorang guru yang dipidanakan karena merekam percakapan asusila seorang kepala sekolah tempat ia bekerja.

Mahfud mengatakan meskipun Undang-Undang ITE telah mengalami tiga kali perubahan namun tetap mendapat gugatan dari masyarakat. Hal ini terjadi karena kebebasan berekspresi merupakan sesuatu yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire