MAKI nilai kasus dugaan korupsi CMNP berpeluang naik ke penyidikan

Sumber Foto: Radio Elshinta/ Arie Dwi Prasetyo
Sumber Foto: Radio Elshinta/ Arie Dwi Prasetyo
JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang meningkatkan status perkara dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke tahap penyidikan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut pemanggilan sejumlah pihak, termasuk putri pengusaha Jusuf Hamka, Fitria Yusuf, menjadi sinyal bahwa penanganan perkara memasuki fase penting.
“Saya berkeyakinan, kalau memang betul ada panggilan dari Kejaksaan Agung, berarti potensi naik untuk menjadi penyidikan cukup besar,” ujar Boyamin kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, Kejagung kerap menaikkan status perkara setelah penyelidikan menemukan bukti awal yang memadai. “Biasanya Kejagung itu kalau sudah penyelidikan, nanti ditingkatkan ke penyidikan kalau ditemukan dua alat bukti,” imbuhnya.
Meski demikian, Boyamin menegaskan pihaknya akan menunggu perkembangan resmi dari Kejagung sembari terus mengawal kasus ini.
Laporan BPK
Perkara ini berawal dari keputusan perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit pada 23 Juni 2020, lima tahun sebelum masa konsesi berakhir pada 31 Maret 2025. Proses perpanjangan tersebut dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan hukum dan tata kelola, karena dilakukan tanpa lelang sebagaimana diatur dalam regulasi jalan dan pengelolaan barang milik negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 menemukan adanya penambahan ruang lingkup pekerjaan tanpa mekanisme lelang. Selain itu, progres konstruksi yang seharusnya rampung pada 2022 baru tercapai sekitar 30%.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan negara. BPK juga menyoroti penerimaan tol setelah berakhirnya masa konsesi seharusnya masuk sebagai penerimaan negara, termasuk bunga sekitar Rp500 miliar.
Proses di Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Masih lid (penyelidikan), masih pendalaman,” kata Anang, Jumat (12/9/2025).
Ia menambahkan, sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi, namun penanganan perkara tetap bersifat tertutup hingga ada perkembangan lebih lanjut. “Belum ada penetapan tersangka, belum naik ke penyidikan,” tegasnya.
Sebagai informasi, surat perintah penyelidikan diterbitkan Kejagung pada 11 Juli 2025, sementara surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP dikeluarkan pada 29 Agustus 2025.
Dengan demikian, publik kini menanti langkah lanjutan Korps Adhyaksa dalam menindaklanjuti temuan BPK serta hasil klarifikasi yang tengah berlangsung. (Arie Dwi Prasetyo)