Mantan Kompolnas sebut, kasus Tual bukti reformasi kultural Polri gagal
Reformasi budaya dan sistem promosi dinilai mandek, pengawasan lemah, serta tim reformasi dipertanyakan efektivitasnya

Foto : Ilustrasi
Foto : Ilustrasi
Kasus kekerasan oknum anggota Brimob yang menewaskan pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, kembali memantik kritik terhadap agenda reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pengamat menilai peristiwa tersebut menunjukkan reformasi kultural di institusi kepolisian belum berjalan efektif.
“Ini memang bukan kasus yang pertama. Kekerasan dalam tindakan kepolisian itu sudah terjadi sejak lama. Bahkan ketika kami dulu di Kompolnas, laporan paling banyak dari masyarakat adalah penyalahgunaan wewenang atau kekerasan dalam tindakan kepolisian,” ujar mantan anggota Kompolnas, Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, S.H., M.Hum. saat diwawancara di Radio Elshinta, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, maraknya media sosial di era digital membuat kasus-kasus serupa kini lebih cepat terungkap dan menjadi sorotan publik.
Reformasi kultural dinilai gagal
Ia menilai persoalan utama terletak pada gagalnya reformasi kultural di internal Polri.
“Saya sudah beberapa kali mengatakan, memang reformasi kultural itu gagal. Kapolri tidak berhasil melakukan reformasi kultural terhadap anggotanya,” katanya.
Reformasi, lanjut dia, seharusnya tidak hanya berhenti pada slogan, melainkan diterjemahkan dalam sistem pembinaan berjenjang mulai dari Kapolsek, Kapolres, hingga Kapolda. Penempatan dan promosi jabatan, kata dia, semestinya disertai penekanan kuat terhadap tanggung jawab menjaga perilaku dan integritas anggota.
“Ketika asesmen untuk jabatan tidak dibarengi beban melakukan reformasi kultural, konsep reformasi itu akhirnya hanya di atas kertas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal. Meski struktur pengawasan seperti Propam tersedia di berbagai tingkatan, langkah yang diambil dinilai lebih bersifat reaktif.
“Mereka bergerak setelah ada kasus. Upaya pencegahan untuk menjaga etika dan perilaku anggota hampir tidak ada,” ujarnya.
Kondisi itu, menurut dia, membuka ruang terjadinya pelanggaran berulang, termasuk dugaan praktik transaksional dalam promosi jabatan.
Terkait dampak terhadap citra institusi, ia menilai setiap pelanggaran berat memang berujung pada pemberhentian tidak hormat (PTDH). Namun langkah tersebut dianggap belum menyentuh akar persoalan budaya organisasi.
“Begitu di-PTDH, institusi seperti cuci tangan. Padahal yang harus dibenahi adalah sistem dan budayanya,” katanya.
Ia mengingatkan, tanpa perubahan menyeluruh, kasus serupa berpotensi terus berulang.
“Satu bulan mungkin bisa menyelesaikan kasus Tual. Tapi setelah itu apa? Jangan sampai bulan depan ada lagi, tiga bulan lagi ada lagi,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan reformasi harus bersifat nasional dan mengikat seluruh jajaran pimpinan wilayah. Kapolres hingga Kapolda harus dimintai pertanggungjawaban atas pembinaan anggotanya.
“Kalau ada kejadian di satu daerah, pimpinan wilayah harus ikut bertanggung jawab karena gagal membina,” tegasnya.
Ia juga mendorong pembenahan sistem sumber daya manusia, mulai dari pola rekrutmen, mutasi, hingga promosi jabatan yang transparan dan berbasis asesmen murni.
“Penataan awal harus masuk ke SDM. Pola rekrut, penempatan, dan promosi harus fair dan terbuka, tidak tergantung koneksi,” katanya.
Terkait kinerja tim reformasi Polri, ia mengaku pesimistis terhadap efektivitasnya.
“Saya agak pesimis. Karena di dalam tubuh Polri sendiri sudah ada tim transformasi. Pertanyaannya, apakah mereka mau menerima hasil dari tim reformasi?” ujarnya.
Ia menegaskan, tanpa komitmen kuat dari pimpinan tertinggi dan dukungan politik dari pemerintah, reformasi berisiko kembali berhenti sebagai dokumen kebijakan semata.




