Masa Konsesi Tol CMNP berakhir, tim Advokasi dorong pengembalian ke negara

Sumber foto: Radio Elshinta/ Arie Dwi Prasetyo
Sumber foto: Radio Elshinta/ Arie Dwi Prasetyo
JAKARTA – Polemik perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok kembali mencuat. Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara menilai, seharusnya pengelolaan ruas tol tersebut sudah dikembalikan kepada negara sejak masa konsesi berakhir pada Maret 2025.
Anggota tim advokasi, Netty P. Lubis, menyebut perpanjangan konsesi yang diberikan kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) bertentangan dengan aturan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mewajibkan pengembalian tol kepada pemerintah setelah konsesi habis.
“UU mengatur, setelah masa konsesi berakhir, pemerintah pusat berhak mengambil alih dan bisa mengubah statusnya menjadi jalan bebas hambatan non-tol, atau menunjuk BUMN baru untuk mengelolanya,” kata Netty.
Ia juga menyoroti perjanjian perubahan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) melalui Akta No.06 yang ditandatangani pada 23 Juni 2021. Dokumen tersebut memberi tambahan hak kepada CMNP, termasuk pengembangan ruas Ancol Timur–Pluit (Elevated), sekaligus memperpanjang konsesi hingga 31 Maret 2060.
Menurut Netty, keuntungan besar yang dicatatkan CMNP tidak sebanding dengan kualitas layanan tol. “Kenaikan tarif tidak diimbangi dengan perbaikan kualitas jalan, sementara laporan keuangan menunjukkan laba bersih mencapai Rp1,36 triliun pada 2023 dan Rp1,16 triliun pada 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Wilan Oktavian, menegaskan konsesi CMNP sah secara hukum. Ia menjelaskan perpanjangan telah dilakukan sejak 2020 sebagai bagian dari penugasan pembangunan proyek Harbour Road II.
“Kalau di dokumen resmi, memang sudah diamendemen sejak 2020. Konsesi diperpanjang 35 tahun hingga 2060, jadi statusnya sudah given,” jelas Wilan.
Meski demikian, perpanjangan konsesi ini kini menjadi sorotan hukum. Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur, lantaran perpanjangan tidak melalui audit maupun lelang sebagaimana diatur dalam regulasi.
Pada Jumat (12/9), Kejagung juga memanggil Fitria Hamka, putri pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, untuk memberikan klarifikasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemanggilan tersebut. “Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk klarifikasi oleh penyidik Jampidsus,” ujarnya, seperti yang di laporkan Reporter Elshinta Arie Dwi Prasetyo.