Top
Begin typing your search above and press return to search.

Mendikdasmen ancam sanksi tegas pengawas curang di TKA

Mendikdasmen ancam sanksi tegas pengawas curang di TKA
X

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti bersama Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin meninjau pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) hari pertama di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada Senin (6/4/2026). ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti siap memberikan sanksi tegas bagi para pengawas Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang melakukan tindakan curang maupun berperilaku tidak sesuai aturan guna menjamin ketertiban dan objektivitas pelaksanaan TKA.

Pihaknya tidak ragu untuk melakukan blacklist terhadap nama pengawas yang kedapatan melakukan pelanggaran selama penyelenggaraan TKA tahun ini, sehingga tidak akan diikutsertakan dalam penyelenggaraan TKA pada tahun berikutnya.

“Para pengawas kami imbau supaya melaksanakan tugas dengan sebagaimana mestinya, sesuai dengan prosedur dan aturan di dalam TKA. Pengawas yang macam-macam saya grounding, gak akan saya pakai selama saya jadi Menteri. Ini serius, karena penting untuk menanamkan kejujuran ke anak-anak,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat meninjau pelaksanaan hari pertama TKA jenjang pendidikan SMP di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Senin.

Mendikdasmen menjelaskan pemberian sanksi tegas terhadap para pengawas yang berperilaku tidak sesuai aturan itu didasarkan pada evaluasi penyelenggaraan TKA pada tahun sebelumnya.

Adapun beberapa perilaku pengawas yang tidak sesuai aturan itu meliputi merekam aktivitas pengerjaan tes, merokok di sekitar area ruangan tes, maupun tindakan curang seperti mengerjakan soal peserta hingga memberikan jawaban yang masih berkaitan dengan soal-soal TKA yang diujikan.

Oleh karena itu Mendikdasmen meminta seluruh pihak terkait agar melaporkan kepadanya apabila menemukan pengawas yang berperilaku tidak sesuai dengan prosedur dan aturan penyelenggaraan TKA.

Pada kesempatan yang sama, Mendikdasmen juga meminta para pengawas dan pihak sekolah untuk tidak mengintimidasi maupun menakut-nakuti para peserta TKA sehingga mereka tetap nyaman dan fokus selama waktu pengerjaan soal.

“Jangan juga mengintimidasi sehingga anak-anak tidak nyaman dalam mengerjakan,” ucap Mendikdasmen Abdul Mu'ti. ​​​​​​

Sebagai informasi, pelaksanaan TKA hari pertama jenjang pendidikan SMP mengujikan mata pelajaran Matematika dan numerasi dengan jumlah soal sebanyak 30 dan waktu pengerjaan soal-soal tersebut selama 75 menit.

Setelah mengerjakan mata pelajaran Matematika dan numerasi, para peserta akan mengerjakan survei karakter selama 20 menit.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire