Menkum tegaskan korupsi dan kekerasan seksual tak bisa restoratif

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) bukan untuk kasus tindak pidana korupsi hingga tindak pidana kekerasan seksual.
“Kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM (hak asasi manusia) berat, dan juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual. Jadi, itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya sesuai dengan KUHAP yang baru,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
KUHAP yang dimaksud Supratman adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra menegaskan kembali bahwa mekanisme keadilan restoratif bukan untuk tindak pidana yang sudah disebutkan oleh Menkum.
“Tindak pidana yang tidak dapat dilakukan mekanisme keadilan restoratif. Pertama, tindak pidana terkait terorisme, korupsi, kekerasan seksual, maupun yang lainnya. Jadi, ada batasannya. Tidak semua tindak pidana itu dapat diselesaikan oleh RJ,” kata Dhahana.
Walaupun demikian, dia menambahkan bahwa mekanisme keadilan restoratif untuk pidana lainnya dapat dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
“Ini adalah satu hal yang baik dalam konteks memberikan ruang terhadap tersangka hingga narapidana untuk proses RJ,” ujarnya.
Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sementara ketentuan mekanisme keadilan restoratif dijelaskan dalam Pasal 79-88 KUHAP.




