Top
Begin typing your search above and press return to search.

MenPPPA sampaikan belasungkawa atas tragedi perundungan anak

MenPPPA sampaikan belasungkawa atas tragedi perundungan anak
X

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang siswa, JS (13), akibat kasus perundungan antar-pelajar di SMP negeri di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

"Kami menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa ini. Anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) telah diamankan oleh pihak kepolisian dan selama menjalani proses penyidikan, anak akan dalam perlindungan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Pesisir Barat," katanya di Jakarta, Rabu.

Ia mengingatkan tentang penanganan kasus ini yang harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif, mengingat pelaku masih berusia anak.

"Untuk sementara, anak tersebut ditempatkan di rumah penampungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat agar tetap mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai amanat perundang-undangan," katanya.

Secara hukum, anak berkonflik dengan hukum diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia, dapat dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) jo. 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Anak berkonflik dengan hukum juga dapat dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Namun, mengingat masih berusia anak, untuk proses hukumnya wajib mempedomani UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun.

Seorang siswa SMPN berinisial JS (13) tewas setelah dianiaya teman sekolahnya berinisial SR (13) di dalam kelas di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Senin (29/9) pagi.

Awalnya, korban mendatangi kelas SR dan mengajak SR berkelahi.

SR kemudian menganiaya korban dengan menggunakan gunting yang diambilnya dari laci meja di kelas tersebut.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun nahas, korban meninggal saat dalam perjalanan.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire