Top
Begin typing your search above and press return to search.

Mensos: Pengalihan 11 juta peserta PBI JKN untuk pastikan tepat sasaran

Gus Ipul mengatakan kebijakan tersebut mengalihkan peserta yang tidak memenuhi syarat kepada warga yang lebih berhak

Mensos: Pengalihan 11 juta peserta PBI JKN untuk pastikan tepat sasaran
X

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa kebijakan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bertujuan memastikan bantuan negara benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Foto : Dokumentasi Kemensos

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa kebijakan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bertujuan memastikan bantuan negara benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Menurutnya, langkah tersebut merupakan penertiban data, bukan pengurangan perlindungan negara kepada masyarakat.

Sekitar 11 juta peserta PBI yang dialihkan, kata Gus Ipul, merupakan mereka yang berdasarkan hasil pemutakhiran data tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Di antaranya peserta yang telah meninggal dunia, berstatus aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta mereka yang telah masuk kategori mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Yang terjadi bukan negara mengurangi perlindungan, tetapi negara sedang menertibkan data agar bantuan iuran kesehatan benar-benar jatuh kepada yang berhak. Jadi ini bukan pengurangan perlindungan, melainkan pengalihan kepada warga lain yang lebih layak menerima,” kata Gus Ipul di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/4/2026).

Ia menilai narasi yang menyebut 11 juta peserta tersebut “dibuang” dari perlindungan negara tidak tepat. Menurutnya, perubahan yang dilakukan pemerintah justru untuk memastikan bantuan tidak terus dinikmati oleh mereka yang sudah tidak memenuhi syarat, sementara masih banyak warga miskin dan rentan di desil 1 hingga 5 yang lebih membutuhkan.

“Negara harus selalu ada untuk yang paling membutuhkan. Kalau data yang keliru terus dipertahankan, justru masyarakat miskin yang benar-benar berhak bisa kehilangan akses. Karena itu yang dibenahi adalah datanya, agar keberpihakan negara makin tepat sasaran,” ujarnya.

Gus Ipul juga meluruskan anggapan bahwa rapat DPR pada 9 Februari 2026 memutuskan agar seluruh 11 juta peserta tersebut diaktifkan kembali. Ia menjelaskan bahwa yang ditekankan dalam masa transisi adalah jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang sakit, bukan pengaktifan massal tanpa verifikasi.

“Yang jelas, siapa pun yang sakit harus diterima dan bisa dirawat di rumah sakit. Jadi substansinya adalah jaminan pelayanan kesehatan. Kepesertaan administratif boleh ditertibkan, tetapi pelayanan kepada warga yang membutuhkan harus tetap berjalan,” kata dia.

Pemerintah, lanjutnya, memastikan mekanisme verifikasi dan reaktivasi dilakukan secara cepat agar tidak mengganggu pelayanan kesehatan. Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui dinas sosial maupun kantor desa atau kelurahan, dengan proses paling cepat satu hari dan paling lama tiga hari.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema khusus bagi warga yang berada dalam kondisi darurat dan membutuhkan layanan kesehatan segera. Dalam skema tersebut, Kementerian Sosial bersama BPJS Kesehatan membuka jalur reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan.

“Kalau dalam keadaan darurat masyarakat harus segera mendapatkan layanan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, maka reaktivasi tidak boleh berbelit. Karena itu, kami sepakat dengan BPJS untuk membuka layanan reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan, sehingga petugas BPJS yang berada di faskes dapat menerima pengajuan reaktivasi peserta PBI nonaktif,” ujar Gus Ipul.

Ia menambahkan, polemik yang muncul kerap disebabkan oleh pemahaman yang mencampuradukkan antara status kepesertaan administratif dengan hak pelayanan kesehatan. Menurutnya, penertiban data diperlukan agar subsidi tepat sasaran, sementara pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan tetap harus diberikan.

Terkait pengalihan sebagian peserta ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang ditanggung pemerintah daerah (PBPU Pemda), Gus Ipul menegaskan hal tersebut bukan berarti pemerintah pusat melepaskan tanggung jawab kepada daerah. Menurutnya, kuota perlindungan tetap tersedia dan akan diisi oleh warga lain yang lebih berhak di wilayah yang sama.

“Kuota perlindungan tetap ada. Pemerintah daerah justru ikut memperkuat cakupan perlindungan, bukan menggantikan tanggung jawab pemerintah pusat. Yang kita lakukan adalah memastikan siapa yang paling berhak mendapatkan dukungan negara,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyesuaian berbasis desil tidak boleh dimaknai sebagai upaya menurunkan anggaran bagi masyarakat miskin. Langkah tersebut justru dimaksudkan agar bantuan sosial dan jaminan sosial semakin fokus kepada kelompok yang paling membutuhkan.

“Penyesuaian desil bukan berarti mengurangi perlindungan, tetapi memperdalam keberpihakan. Fokusnya adalah agar masyarakat yang paling miskin, paling rentan, dan paling membutuhkan mendapat perhatian lebih dulu,” kata Gus Ipul.

Menurut Gus Ipul, inti kebijakan ini adalah mengalihkan peserta yang tidak lagi memenuhi syarat kepada warga lain yang lebih berhak, sekaligus memastikan masyarakat yang sakit tetap memperoleh layanan kesehatan.

“Inilah kebijakan yang adil. Datanya dibersihkan, perlindungannya tetap dijalankan, layanan kesehatannya dijamin, dan keberpihakan negara diperkuat kepada mereka yang paling membutuhkan,” kata Gus Ipul.

Rizki Rian Saputra

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire