Top
Begin typing your search above and press return to search.

Menteri ATR/BPN Nusron serahkan 546 sertipikat konsolidasi tanah di Jawa Tengah

Program Konsolidasi Tanah untuk memperbaiki kualitas permukiman yang belum tertata serta minim infrastruktur

Menteri ATR/BPN Nusron serahkan 546 sertipikat konsolidasi tanah di Jawa Tengah
X

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan 546 sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah di tiga kabupaten Provinsi Jawa Tengah, Selasa (02/12/2025). Foto : Humas kementerian ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 546 sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah kepada warga di tiga daerah di Provinsi Jawa Tengah, yakni Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Semarang, Selasa (02/12/2025). Penyerahan dipusatkan di Desa Bandengan, Kabupaten Kendal.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa program Konsolidasi Tanah tidak hanya menata ulang kawasan, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi lahan milik masyarakat.

“Tanah yang dulunya buntu, tidak laku, tidak ada nilainya, ketika pemerintah membangun akses jalan dan memberi sertipikat, harganya langsung naik. Itulah manfaat penataan ruang yang dirasakan langsung oleh warga,” ujarnya di hadapan penerima sertipikat.

Program Konsolidasi Tanah dijalankan untuk memperbaiki kualitas permukiman yang sebelumnya belum tertata, minim infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, sanitasi, dan akses air minum. Melalui kolaborasi Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya, kawasan permukiman kini menjadi lebih sehat, tertata, dan layak huni.

Selain peningkatan kualitas lingkungan, warga juga memperoleh kepastian bermukim melalui penerbitan Sertipikat Hak Milik. Nusron mengingatkan masyarakat agar menjaga sertipikat tersebut dan tidak gegabah menjualnya.

“Nanti sertipikatnya disimpan baik-baik. Jangan dijual, jangan digadaikan. Sertipikat ini bisa menjadi dasar bagi Bapak/Ibu untuk memulai usaha atau mengembangkan ekonomi. Yang penting ada kepastian hukum sehingga tidak ada lagi pihak yang bisa menguasai tanah tersebut,” tegasnya.

Jumlah sertipikat yang dibagikan mencapai 546 sertipikat, yang terdiri atas 121 sertipikat untuk warga Kabupaten Kendal, 215 sertipikat untuk warga Kota Pekalongan, dan 210 sertipikat untuk masyarakat Kabupaten Semarang. Selain itu, diserahkan pula satu sertipikat aset milik Pemerintah Kabupaten Kendal serta satu sertipikat wakaf.

Robby Hatibie

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire