Top
Begin typing your search above and press return to search.

Menteri HAM: Penanganan demo tak boleh gunakan instrumen berlebihan

Menteri HAM: Penanganan demo tak boleh gunakan instrumen berlebihan
X

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (kiri) bersama jajaran memberikan keterangan pers menyikapi situasi terkini terkait aksi unjuk rasa di berbagai daerah, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (2/9/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Elshinta.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan proses penanganan unjuk rasa alias demonstrasi pada saat ini ataupun pada masa yang akan datang tidak boleh dilakukan dengan menggunakan instrumen secara berlebihan.

Sebab, kata dia, para demonstran yang menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan merupakan bagian dari HAM lantaran terdiri atas mahasiswa, siswa, masyarakat, dan perkumpulan masyarakat.

"Jadi tidak boleh dilakukan penegakan hukum dengan pendekatan excessive use of force atau excessive use of power," ucap Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Maka dari itu, dirinya meminta penegakan hukum terhadap demonstran yang murni hanya menyampaikan aspirasi harus menggunakan jalan keluar yang lebih progresif dan bermartabat, terutama dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Begitu pula dengan demonstran yang ditahan oleh aparat penegak hukum, diharapkan Pigai bahwa berbagai hak yang melekat pada individu yang ditahan, seperti hak atas beribadah, hak untuk mendapatkan kesehatan yang baik, dan hak kebutuhan lainnya yang wajib dipenuhi setiap saat di dalam tahanan kepolisian harus diberikan melalui layanan yang cukup dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi mereka.

Sebaliknya, bagi para demonstran yang melanggar atau menentang hukum, dia berharap penegakan hukum bisa dilakukan secara profesional berbasis pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengingatkan para personel agar melaksanakan tugasnya dalam mengawal penyampaian aspirasi masyarakat sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah diatur dalam kepolisian.

Hal itu disampaikan Kapolri saat makan malam bersama 320 personel pasukan pengamanan yang terdiri dari unsur TNI dan Polri di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Selatan, pada Senin (1/9) malam.

"Kita semua wajib untuk mengamankan sepanjang prosesnya juga mengikuti aturan undang-undang di mana harus menghormati aturan dan hukum yang berlaku, harus menjaga kebebasan umum, harus menjaga nilai-nilai aturan yang ada dan tentunya juga harus tetap menjaga semangat untuk menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat," katanya dilansir dari keterangan resmi yang diterima pada Selasa.

Kapolri menegaskan apabila terjadi pelanggaran lantaran penyampaian pendapat yang tidak sesuai aturan, maka kepolisian berwenang untuk mengingatkan.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire