Top
Begin typing your search above and press return to search.

Menteri LH pastikan beri sanksi dan audit lingkungan tambang PT CPM

Menteri LH pastikan beri sanksi dan audit lingkungan tambang PT CPM
X

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas Menteri Koordinator Bidang Pangan di Jakarta pada Senin (23/2/2026) ANTARA/Prisca Triferna

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menjatuhkan sanksi terhadap pertambangan PT CPM di Palu, Sulawesi Tengah, sebelum dilakukan penyegelan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Itu sudah kita duluan, untuk yang CPM kita sedang memberikan dua sanksi, ada sanksi hukumnya sampai perdata. Jadi ini sedang jalan," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas Menteri Koordinator Bidang Pangan di Jakarta pada Senin.

Langkah tersebut, katanya, termasuk dari evaluasi yang dilakukan KLH/BPLH terhadap 1.358 perusahaan yang bergerak dalam bidang ekstraksi tambang dan nikel. Dengan sampai saat ini sudah sekitar 250 perusahaan menjalani evaluasi dari 14 provinsi.

"Kalau CPM ini memang dilematis ya, ada tambang liar, kalau tidak ditangani susah menanganinya," tambah Hanif.

Secara khusus dia menyoroti bahwa ada permasalahan lingkungan cukup serius di lokasi tersebut, termasuk keberadaan kegiatan tambang yang berada di hulu. Lokasinya juga tepat berada di atas Kota Palu.

"Jadi kita sedang menghentikan kegiatan CPM tadi untuk kemudian mengikuti yang kita minta termasuk audit lingkungan yang harus dilakukan," tuturnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH telah menyegel kawasan konsesi pertambangan emas milik PT CPM, anak usaha dari PT BRM di Kota Palu, Sulawesi Tengah pada pertengahan Februari 2026.

Di papan plang tersebut bertuliskan areal pertambangan PT CPM dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas PKH, berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Penyegelan dilakukan setelah ditemukan area tambang di wilayah hutan lindung dan hutan produksi terbatas.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire