Menteri PANRB usul Kartu Kesejahteraan-Kartu Usaha berbasis digital

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam rapat tingkat menteri di Jakarta, Jumat (26/9/2025). (ANTARA/HO-Kementerian PANRB RI)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam rapat tingkat menteri di Jakarta, Jumat (26/9/2025). (ANTARA/HO-Kementerian PANRB RI)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengusulkan agar implementasi Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha berbasis digital menjadi satu ekosistem dengan bantuan sosial yang saat ini sedang dalam uji coba digitalisasi.
Dikatakan bahwa inisiatif tersebut didorong dengan pendekatan transformasi digital dan kolaborasi lintas sektor yang mengutamakan kebutuhan pengguna (user-centric).
“Kami mendukung sepenuhnya persiapan dan peluncuran kartu ini, namun berbagai program ini perlu diintegrasikan secara menyeluruh. Kita perlu membangun ekosistem yang terintegrasi," ujar Rini dalam rapat tingkat menteri di Jakarta, Jumat (26/9), seperti dikutip dari keterangan di Jakarta, Sabtu.
Usul pembangunan berbasis tata kelola digital (Digital Public Infrastructure/DPI) tersebut, kata dia, sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketepatan sasaran program bantuan sosial serta peningkatan daya saing UMKM.
Menurutnya, implementasi berbagai kartu itu akan berjalan efektif ditopang oleh DPI yang meliputi Digital ID untuk autentikasi, Data Exchange untuk keterhubungan data lintas instansi, dan Digital Payment untuk memastikan transaksi yang cepat dan aman.
Ditegaskan ia bahwa pembangunannya harus mengedepankan perlindungan data, keamanan berdasarkan desain, serta kesadaran keamanan, untuk membangun kepercayaan digital.
“Dengan demikian, Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha bukan instrumen yang berdiri sendiri, tetapi bagian dari upaya untuk integrasi layanan pemerintah menuju layanan terpadu,” tuturnya.
Untuk itu, Rini mengungkapkan perlunya strategi perencanaan yang komprehensif. Pertama, fokus pada program yang menuntut kolaborasi lintas sektor. Kedua, perlu desain keterpaduan top-down atau dari atas ke bawah yang memanfaatkan tata kelola digital dan data dengan layanan yang user-centric.
Ketiga, lanjut dia, DPI harus diperkuat untuk menjamin akuntabilitas. Keempat, keamanan siber dan perlindungan data pribadi wajib diterapkan secara konsisten untuk menjaga kepercayaan publik.
Dia menambahkan, kelima, yakni regulasi yang adaptif harus disiapkan, dengan regulasi yang tidak kaku dan dinamis sebagai dasar pemanfaatan teknologi lintas sektor.
Saat ini, ia menyebutkan uji coba digitalisasi bansos sedang berjalan melalui interoperabilitas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Dengan demikian, program Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha diharapkan menjadi bagian lanjutan dari uji coba tersebut, khususnya dalam aspek penyaluran bansos yang lebih terpadu dan efisien," ucap Rini.
Rini menegaskan pihaknya ingin memastikan supaya berbagai bantuan itu tepat sasaran, sehingga langkah digitalisasi menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan layanan publik yang lebih akuntabel, efisien, dan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penguatan sektor UMKM melalui pemanfaatan teknologi digital.