Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pakar bencana UGM apresiasi huntara di Sumatra, tekankan aspek keselamatan

Pakar bencana UGM apresiasi huntara di Sumatra, tekankan aspek keselamatan
X

Pembangunan huntara untuk korban bencana di Sumatra. Foto : BNPB

Pakar kebencanaan yang juga Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dwikorita Karnawati, mengapresiasi progres pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pembangunan Huntara dinilai sebagai langkah penting dalam fase rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk memastikan pengungsi dapat segera menempati hunian yang lebih layak.

Namun demikian, Dwikorita menegaskan bahwa capaian pembangunan fisik tersebut harus diiringi dengan perhatian serius terhadap aspek keselamatan dan keamanan, terutama di tengah masih tingginya potensi bencana susulan.

“Progres Huntara patut diapresiasi. Tetapi yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh penduduk, pengungsi, serta para pekerja yang terlibat dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi berada dalam kondisi aman dan mendapatkan suplai logistik yang memadai,” ujar Dwikorita di Yogyakarta, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan penanganan pascabencana. Ketersediaan logistik yang cukup dan akses yang lancar sangat menentukan keberlangsungan proses pemulihan serta mencegah munculnya kerentanan baru.

Dwikorita juga menekankan pentingnya memastikan bahwa rumah dan infrastruktur yang telah dibangun benar-benar berada pada lokasi yang aman. Hal ini menjadi krusial mengingat potensi longsor, banjir bandang, dan banjir susulan masih tinggi, terutama karena musim hujan diprediksi masih akan berlangsung hingga Maret–April 2026.

“Rumah dan infrastruktur yang sudah dibangun harus dipastikan aman dari ancaman longsor dan banjir bandang. Jika aspek ini diabaikan, risiko bertambahnya korban jiwa tetap terbuka, sekaligus berpotensi memutus jaringan transportasi, distribusi logistik, serta merusak kembali infrastruktur yang sudah dibangun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dwikorita menegaskan bahwa untuk menjamin keamanan tersebut, upaya pencegahan dan mitigasi bencana secara permanen sangat penting dilakukan secara paralel bersamaan dengan pelaksanaan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Tanpa mitigasi yang berjalan seiring, upaya pemulihan dinilai tidak akan efektif dalam jangka panjang.

Ia menekankan bahwa langkah pertama yang bersifat mutlak adalah pemulihan kerusakan lingkungan, yang harus segera dilakukan sebagai prioritas karena membutuhkan waktu yang panjang hingga bertahun-tahun. Kegagalan dalam pemulihan lingkungan, menurutnya, telah terbukti mempercepat periode ulang bencana dengan daya rusak yang semakin besar.

“Apabila pemulihan lingkungan tidak berhasil, maka periode ulang bencana bisa menjadi semakin cepat dengan magnitude yang jauh lebih dahsyat. Dalam kondisi seperti itu, seluruh langkah mitigasi yang disiapkan dapat ‘kalah’ oleh daya rusak bencana,” jelasnya.

Selain itu, Dwikorita menekankan pentingnya melakukan inspeksi menyeluruh di wilayah hulu sungai sebagai bagian dari upaya pencegahan banjir bandang. Inspeksi tersebut perlu didukung dengan metode penginderaan jauh, seperti penggunaan drone, pesawat, maupun citra satelit, untuk mengidentifikasi titik-titik atau zona rawan berupa tumpukan sedimen longsoran maupun rontokan batuan yang berpotensi menyumbat aliran sungai dari arah hulu.

Menurutnya, titik-titik atau zona rawan tersebut merupakan “embrio banjir bandang” yang dapat secara cepat berkembang menjadi bencana besar apabila dipicu oleh akumulasi curah hujan tinggi yang mampu menjebol sumbatan atau bendungan alami tersebut.

“Tanpa pemantauan yang memadai di wilayah hulu, ancaman banjir bandang sering kali datang secara tiba-tiba dan sulit terdeteksi dari wilayah hilir. Padahal, tanda-tanda awalnya dapat dikenali lebih dini melalui inspeksi berbasis teknologi,” jelas Dwikorita.

Dwikorita juga menekankan perlunya pemetaan ulang zona-zona rentan, zona bahaya, dan zona risiko terhadap ancaman multi-bencana geo-hidrometeorologi, seperti longsor, banjir bandang, dan banjir, maupun ancaman geologi seperti gempa bumi dan tsunami. Peta-peta tersebut dinilai sangat vital sebagai dasar penetapan tata ruang pascabencana yang aman dan berkelanjutan.

Penetapan tata ruang pascabencana yang berkelanjutan, lanjutnya, harus menjadi rujukan utama dalam pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) secara ketat. Selain itu, diperlukan standar bangunan yang disesuaikan dengan tingkat kerentanan lahan dan kondisi lingkungan di lokasi pembangunan.

Dwikorita juga menegaskan pentingnya segera membangun dan mengoperasikan Sistem Peringatan Dini Multi Bencana, khususnya untuk longsor, banjir bandang, dan banjir. Sistem tersebut perlu tersebar secara memadai di setiap wilayah daerah aliran sungai (DAS) yang rawan, guna memberikan peringatan dini kepada masyarakat.

Selain aspek teknis dan infrastruktur, Dwikorita menegaskan bahwa edukasi dan literasi kebencanaan kepada masyarakat harus dilakukan secara sistematis, rutin, dan berkelanjutan. Edukasi kebencanaan tidak boleh bersifat insidental atau hanya dilakukan pada saat tanggap darurat, tetapi harus menjadi bagian dari proses pembangunan ketangguhan masyarakat di wilayah rawan bencana.

“Pembangunan fisik dan sistem peringatan dini tidak akan efektif tanpa masyarakat yang memahami risiko dan mengetahui apa yang harus dilakukan ketika peringatan disampaikan. Literasi kebencanaan adalah fondasi utama agar upaya mitigasi benar-benar mampu menyelamatkan nyawa,” tegasnya.

Terkait hunian jangka panjang, Dwikorita mengingatkan bahwa perhatian terhadap aspek keamanan tidak hanya berlaku untuk Huntara, tetapi juga harus menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan dan pembangunan Hunian Tetap (Huntap).

“Hunian Tetap harus dipastikan aman dari longsor, banjir bandang, dan banjir yang berpotensi terjadi kembali dengan periode ulang kurang lebih 20 tahun. Bahkan, periode ulang ini dapat menjadi lebih singkat, sekitar 10 tahun atau kurang, tergantung pada tingkat kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tanpa perencanaan berbasis risiko bencana dan kondisi lingkungan, pembangunan hunian permanen justru berpotensi menciptakan siklus bencana berulang di masa depan.

“Rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana bukan sekadar membangun kembali secara cepat, tetapi membangun dengan lebih baik (build back better), yakni membangun secara lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan dibandingkan kondisi sebelum bencana. Prinsip ini menuntut agar setiap pembangunan pascabencana didasarkan pada pembelajaran dari kejadian sebelumnya, analisis risiko yang matang, serta pemulihan lingkungan yang menyeluruh, sehingga masyarakat tidak kembali menjadi korban pada bencana berikutnya,” pungkas Dwikorita.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire