PDIP soroti dana pendidikan untuk program MBG
Fraksi PDIP pertanyakan aspek keadilan alokasi anggaran dan kesejahteraan guru; pemerintah belum beri tanggapan resmi.

Elshinta/ ADP
Elshinta/ ADP
Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bonnie Triyana, menyoroti alokasi anggaran pendidikan dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam regulasi tersebut, anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun—yang merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN—disebut mencakup alokasi sekitar Rp223 triliun untuk Badan Gizi Nasional yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bonnie menyatakan pengalokasian dana tersebut perlu dicermati dari sisi keadilan anggaran pendidikan.
“Memang benar bahwa dana MBG ini mengambil dari alokasi dana pendidikan. Namun yang harus dicermati adalah rasa keadilan dalam praktik pengelolaan dan prioritasnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Bonnie juga menyinggung polemik pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut langsung menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara masih banyak guru yang belum memperoleh status serupa meski telah lama mengabdi.
Ia mencontohkan sejumlah kasus guru yang diangkat menjelang masa pensiun. Selain itu, ia menyoroti kondisi sebagian dosen, khususnya di perguruan tinggi swasta, yang disebut menerima penghasilan di bawah Rp3 juta per bulan.
Menurutnya, kebijakan anggaran pendidikan seharusnya mempertimbangkan kesejahteraan tenaga pendidik secara menyeluruh.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, Denny Wahyudi, menyatakan pihaknya ingin agar anggaran pendidikan berdampak langsung pada peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan maupun Badan Gizi Nasional, terkait rincian klasifikasi anggaran MBG dalam fungsi pendidikan maupun skema pengangkatan PPPK SPPG.
Dalam sistem penganggaran negara, alokasi belanja dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsi, program, maupun kementerian/lembaga pelaksana. Perbedaan interpretasi atas dokumen APBN dimungkinkan terjadi tergantung pendekatan pembacaan regulasi.
Perkembangan lebih lanjut mengenai polemik alokasi anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis masih menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah guna memberikan gambaran yang komprehensif kepada publik. (Arie Dwi Prasetyo)




