Pelaku curanmor modus pinjam kendaraan korban berhasil ditangkap

Sejumlah barang bukti yang disita kepolisian dari pelaku pencurian kendaraan dengan modus pinjam kendaraan maupun menawarkan pekerjaan kepada korban. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota
Sejumlah barang bukti yang disita kepolisian dari pelaku pencurian kendaraan dengan modus pinjam kendaraan maupun menawarkan pekerjaan kepada korban. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota
Pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus meminjam kendaraan korban hingga berpura-pura menawarkan pekerjaan berhasil ditangkap kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota, Banten.
“Pelaku ini tergolong aktif dan cukup licin, karena telah melakukan aksinya di kurang lebih 30 TKP dengan berbagai modus. Mulai dari meminjam kendaraan korban, hingga berpura-pura menawarkan pekerjaan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari di Tangerang Minggu.
Dalam pengungkapan tersebut, kata dia, kepolisian mengamankan dua orang pelaku yakni pelaku utama berinisial MS alias Boby dan seorang penadah berinisial TA alias Bokir.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah beraksi di sedikitnya 30 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Raya hingga Jakarta Barat.
Kapolres mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait maraknya kasus curanmor.
Menurutnya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan membangun kepercayaan, baik melalui pertemanan langsung maupun lewat media sosial. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku kemudian menjualnya kepada penadah dengan harga yang jauh di bawah pasaran.
“Modusnya beragam, ada yang berpura-pura meminjam motor untuk membeli sesuatu, ada juga yang berkenalan melalui media sosial dan mengiming-imingi pekerjaan. Setelah itu kendaraan dibawa kabur dan dijual,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengungkap kendaraan hasil kejahatan tersebut dijual kepada penadah yang telah bekerja sama dengan pelaku. Bahkan, penadah diduga turut mendorong aksi kejahatan dengan memberikan uang operasional serta mengatur skenario penjualan.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit sepeda motor berbagai jenis, satu unit mobil, pelat nomor kendaraan, serta telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi.
Raden menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pelaku tambahan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya, termasuk pihak-pihak yang turut membantu penjualan kendaraan hasil kejahatan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal secara dekat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, jangan mudah percaya, dan segera laporkan ke polisi jika menemukan hal mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.
Saat ini, kedua pelaku tersebut telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dengan pasal berlapis dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Polisi juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh jaringan serta mengembalikan barang bukti kepada para korban," ujarnya.




