Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pelaku kekerasan seksual anak di Karawang berhasil diamankan polisi

Pelaku kekerasan seksual anak di Karawang berhasil diamankan polisi
X

Ilustrasi - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (ANTARA/Ardika/dok)

Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Karawang mengamankan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Korban berinisial SSA (15), seorang pelajar, diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terlapor berinisial AP alias Ending (46), warga Rengasdengklok," Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, di Karawang, Selasa.

Terlapor yang berinisial AP merupakan warga Rengasdengklok yang berprofesi sebagai sopir angkutan antar-jemput santri pondok pesantren ke sekolah.

Peristiwa kekerasan seksual itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya, baru-baru ini.

Kemudian, ibu korban Nuraeni (50) melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke aparat desa setempat hingga akhirnya dilaporkan ke Mapolres Polres Karawang.

Cep Wildan menyampaikan, sesuai dengan keterangan korban, ia mengalami perbuatan yang tidak pantas lebih dari satu kali.

Atas dasar laporan tersebut, Polres Karawang segera melakukan langkah-langkah kepolisian dengan menerima laporan, mengamankan terduga pelaku, serta meminta keterangan para saksi.

Disebutkan, terduga pelaku diamankan beberapa hari lalu oleh jajaran Satreskrim Polres Karawang. Saat ini terduga pelaku berada di rumah tahanan Mapolres Karawang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Karawang.

Adapun perbuatan tersebut diduga melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun," katanya.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan bahwa Polres Karawang akan menangani kasus ini secara serius dan profesional.

"Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum, khususnya terhadap anak-anak, serta memastikan pelaku tindak pidana kekerasan seksual mendapat proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire