Pelaku penikaman lansia di Jakbar sengaja siapkan pisau baru

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 yang berisi pedoman penindakan aksi penyerangan terhadap Polri.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa Perkap ini menjadi pedoman bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan.
“Pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Diterangkan Erdi, penerbitan Perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan.
Dalam konsiderans disebutkan, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas.
Lebih lanjut, Erdi menekankan bahwa Perkap ini bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.
“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi, bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.
Selain itu, dia menekankan bahwa diterbitkannya peraturan ini untuk memastikan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama.
“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” katanya.
Dilansir dari salinan dokumen Perkap Nomor 4 Tahun 2025 yang diterima ANTARA, dalam Pasal 2 disebutkan bahwa penindakan aksi penyerangan terhadap Polri meliputi penyerangan pada markas kepolisian, kesatriaan, asrama/rumah dinas Polri, satuan pendidikan, dan rumah sakit Polri/klinik/fasilitas kesehatan.
Kemudian, pada Pasal 6 diatur bahwa tindakan kepolisian yang bisa dilakukan personel adalah peringatan, penangkapan, pemeriksaan/penggeledahan, pengamanan barang/benda yang digunakan untuk melakukan aksi penyerangan, serta penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.
Pada Pasal 11, dijabarkan bahwa penggunaan senjata api dilakukan dalam kondisi:
A. Penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa;
B. Penyerang melakukan:
1. Pembakaran;
2. Perusakan;
3. Pencurian;
4. Perampasan;
5. Penjarahan;
6. Penyanderaan;
7. Penganiayaan, dan/atau
8. Pengeroyokan;
C. Penyerang melakukan penyerangan yang dapat mengancam jiwa petugas Polri dan/atau orang lain.
Dalam Pasal 12, diatur bahwa senjata api yang dimaksud pada Pasal 11 merupakan senjata api organik Polri yang dilengkapi amunisi karet dan amunisi tajam.