Pelunasan Bipih Haji 2026 tahap II dibuka 2–9 Januari
Kemenhaj membuka pelunasan Bipih Haji 2026 tahap kedua bagi lima kategori jemaah mulai 2 hingga 9 Januari 2026.

Elshinta/ Bher
Elshinta/ Bher
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap kedua, yang dijadwalkan berlangsung selama sepekan, mulai 2 hingga 9 Januari 2026.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah RI, Nurchalis, mengatakan pembukaan pelunasan tahap II ini menjadi peluang bagi jemaah yang memenuhi kriteria tertentu agar dapat memastikan keberangkatan pada musim haji tahun 2026.
Menurut Nurchalis, terdapat lima kategori jemaah yang berhak melakukan pelunasan Bipih pada tahap kedua, yakni jemaah yang sebelumnya gagal melunasi, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah penyandang disabilitas beserta pendamping, jemaah yang terpisah dengan mahram atau anggota keluarga, serta jemaah dengan nomor urut berikutnya atau cadangan.
Ia menegaskan, sebelum melakukan transaksi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, jemaah wajib memastikan telah memenuhi istithaah kesehatan yang menjadi syarat utama keberangkatan.
“Jemaah kami imbau segera melakukan pelunasan. Setelah itu, jemaah dapat mulai menyiapkan dokumen seperti paspor, pembagian kloter, hingga proses pemvisaan,” ujar Nurchalis di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Untuk memudahkan akses informasi, Kementerian Haji dan Umrah menyediakan layanan pengecekan mandiri melalui website resmi www.haji.go.id, yang memuat daftar nama jemaah berhak lunas tahap kedua per provinsi serta status keberangkatan.
Nurchalis juga mengingatkan agar jemaah hanya mengacu pada informasi dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah, serta segera menyelesaikan pelunasan sebelum batas waktu berakhir pada 9 Januari 2026, agar proses administrasi dan pengurusan visa dapat berjalan optimal.
Sementara itu, bagi jemaah asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang seharusnya melunasi pada tahap pertama namun belum sempat menyelesaikan pembayaran, pemerintah memberikan relaksasi pelunasan di tahap kedua.
Kebijakan tersebut, kata Nurchalis, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat, sekaligus untuk menjamin hak jemaah agar tetap dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
Bheri Hamzah




