Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemerintah genjot konservasi terumbu karang melalui pengalihan utang

Pemerintah genjot konservasi terumbu karang melalui pengalihan utang
X

Arsip foto - Terumbu karang di kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. ANTARA/HO-CTC Bali

Pemerintah menggenjot upaya konservasi terumbu karang salah satunya melalui skema pengalihan utang yang disepakati bersama Amerika Serikat sebesar 35 juta dolar AS atau sekitar Rp588 miliar.

“Harusnya kita bisa memanfaatkan potensi pendanaan itu karena tidak mungkin penanganan konservasi kelautan tanpa dukungan dana,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rasio Ridho Sani di sela-sela Forum Bali Ocean Days di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.

Pihaknya mendukung kesepakatan pengalihan utang atau debt for nature swap tersebut karena akan mengoptimalkan upaya konservasi terumbu karang.

Pasalnya, lanjut dia, pengalihan utang tersebut akan menjadi pendanaan alternatif untuk konservasi sekaligus mengendalikan pencemaran dan kerusakan ekosistem kelautan termasuk terumbu karang di dalamnya.

“Kami sangat dukung itu artinya menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang diperlukan untuk pelestarian, pemanfaatan berkelanjutan dari sumber daya kelautan,” imbuhnya.

Dengan upaya konservasi terumbu karang yang maksimal, kata dia, maka hasilnya juga dirasakan oleh negara lain karena Indonesia memiliki kekayaan terumbu karang.

Sedangkan terumbu karang memiliki peran besar dalam penyerapan karbon.

Sementara itu, dalam paparannya di sela Forum Bali Ocean Days, Ridho menjelaskan bahwa Indonesia menjadi tuan rumah untuk terumbu karang dengan luas diperkirakan mencapai 2,5 juta hektare.

Terumbu karang itu tersebar di sejumlah perairan di tanah air yakni Aceh, Jakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat Daya.

“Berdasarkan data secara nasional mengindikasikan sekitar 30-40 persen terumbu karang Indonesia dalam kondisi rusak,” ucapnya dalam pemaparan.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menuntaskan proses pengalihan utang senilai 35 juta dollar AS pada 2025 untuk kegiatan konservasi dan perlindungan terumbu karang di Indonesia.

Kedua negara kemudian menyepakati Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA) yang resmi diluncurkan di Jakarta pada Selasa (27/1).

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan itu, total ada 58 organisasi dan inisiatif lokal penerima hibah yang merupakan kelompok masyarakat dan organisasi guna mendukung perlindungan dan pengelolaan ekosistem terumbu karang di kawasan Segitiga Terumbu Karang Dunia termasuk di Kepala Burung, Pulau Papua, Sunda Kecil, dan Banda.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire