Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemerintah rampungkan penyempurnaan royalti lagu dan musik

Pemerintah rampungkan penyempurnaan royalti lagu dan musik
X

Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nofli dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penyempurnaan Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Royalti Lagu dan/atau Musik di Jakarta, Selasa (18/11/2025). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI.

Pemerintah mematangkan penyempurnaan kebijakan tata kelola royalti lagu dan musik guna memperkuat ekosistem hak cipta melalui Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penyempurnaan Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Royalti Lagu dan/atau Musik di Jakarta, Selasa (18/11).

Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nofli menyoroti maraknya sengketa terkait perizinan, royalti, dan hak cipta yang menimbulkan persepsi beragam di masyarakat.

“Beberapa kasus telah menimbulkan kesalahpahaman publik bahkan menciptakan kecemasan dalam pelaku usaha dan masyarakat," kata Nofli dalam kesempatan tersebut, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, situasi itu menunjukkan tata kelola royalti belum sepenuhnya dipahami dan belum berjalan optimal.

Dengan demikian, ia menegaskan pentingnya memperkuat kepastian hukum, transparansi, perbaikan persepsi publik, serta penguatan kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional.

Nofli menekankan kegiatan rapat koordinasi merupakan bagian penting dari kerja bersama dalam memperkuat tata kelola kekayaan intelektual, terutama dalam sektor musik.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Direktur Hak Cipta dan Desain Industri yang hadir sekaligus memberikan masukan dalam penyusunan rekomendasi,” ujarnya.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenkum) pun memaparkan perkembangan Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2025.

“Draf Rancangan Undang-Undang Hak Cipta saat ini berada di Badan Legislasi DPR setelah melalui proses harmonisasi,” ujar Agung.

Ia menjelaskan revisi memuat penguatan perlindungan hak cipta, pengaturan platform digital, penyesuaian terhadap ciptaan digital dan kecerdasan artifisial, perlindungan ekspresi budaya tradisional, serta penegasan masa berlaku dan pengalihan hak.

Agung juga menyampaikan sejumlah masukan pemerintah, termasuk pentingnya pengaturan Kebebasan Panorama (Freedom of Panorama), Hak Pinjaman Publik (Public Lending Right), dan Hak Penjualan Kembali (Resale Right), agar selaras dengan praktik internasional.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Kemenkum Yasmon membahas peluang kerja sama internasional dalam pengembangan sistem kekayaan intelektual nasional.

Dikatakan bahwa kebijakan kekayaan intelektual merupakan komponen penting dalam pembangunan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

"Pada Juli 2025 dalam pertemuan bilateral dengan WIPO, kami menyampaikan gagasan pembentukan Jakarta Protocol di Geneva,” ujar Yasmon.

Ia menilai Indonesia juga terus menggalang dukungan dari negara anggota (Brazil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) BRICS dan akan menyampaikan secara resmi Proposal Indonesia yang bernama Indonesian Proposal on a Legally Binding Instrument for the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment dalam pertemuan WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights pada Desember mendatang.

“Instrumen global yang inovatif dan mengikat diperlukan untuk memastikan kreator memperoleh remunerasi yang adil, tepat waktu, dan proporsional dalam ekosistem digital," tuturnya.

Adapun pertemuan tersebut diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi serta kebutuhan pelaku industri musik nasional.

Rapat koordinasi menjadi ruang kolaborasi bagi kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan dalam memperkuat kebijakan tata kelola royalti di Indonesia.

Melalui berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan, pemerintah menargetkan ekosistem musik yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Seluruh hasil pembahasan akan menjadi bahan pertimbangan Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas dalam merumuskan rekomendasi kebijakan tata kelola royalti lagu dan/atau musik.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire