Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemerintah tunggu DPR selesaikan draf RUU Pemilu

Pemerintah tunggu DPR selesaikan draf RUU Pemilu
X

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka Rapat Koordinasi Pembangunan Hukum Nasional di Jakarta, Rabu (22/4/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah masih menunggu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebelum proses pembahasan dimulai.

Menurut Yusril, hingga saat ini draf RUU Pemilu belum rampung di DPR. Ia menegaskan bahwa pembahasan baru akan dilakukan setelah dokumen tersebut selesai disusun.

Ia menilai proses penyelesaian RUU Pemilu sebaiknya dipercepat. Hal ini karena idealnya regulasi tersebut sudah selesai dibahas sekitar dua tahun enam bulan sebelum masa pemerintahan berjalan, mengingat tahapan menuju pemilu sudah semakin dekat.

Namun demikian, Yusril menekankan bahwa kecepatan pembahasan sangat bergantung pada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

Ia juga mengakui bahwa RUU Pemilu kali ini berpotensi mengalami perubahan signifikan. Hal tersebut dipicu oleh sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak pada sistem pemilu sehingga banyak aspek yang perlu disesuaikan.

Sebelumnya, pemerintah sempat menyiapkan draf awal RUU Pemilu. Namun setelah pembahasan internal, disepakati bahwa inisiatif penyusunan draf akan berasal dari DPR.

Dalam mekanismenya, DPR akan mengajukan rancangan tersebut untuk dibahas bersama pemerintah yang akan menunjuk perwakilan sebagai mitra pembahasan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR tidak ingin terburu-buru dalam membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menekankan pentingnya menghasilkan regulasi yang benar-benar matang dan berkualitas.

DPR juga meminta partai politik, baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen, untuk melakukan simulasi sistem pemilu sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU tersebut.

Meski tahapan menuju Pemilu 2029 semakin dekat, DPR menilai sistem yang ada saat ini masih dapat digunakan sementara waktu. Selain itu, banyaknya putusan MK terkait sistem pemilu juga menjadi alasan perlunya pembahasan yang lebih hati-hati dan tidak tergesa-gesa.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire