Pemkab Aceh Barat investigasi izin gudang oksigen meledak

Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Barat Edy Juanda. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Barat Edy Juanda. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, menelusuri perizinan gudang pengisian ulang oksigen di Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, yang meledak pada Rabu (5/11/2025) dan menyebabkan dua orang korban tewas.
"Masih kita telusuri izinnya, karena selama ini belum pernah ada pengajuan izin pengisian oksigen ke pemerintah daerah," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Juanda kepada ANTARA di Meulaboh, Aceh, Sabtu.
Ia menyebutkan penerbitan perizinan pengisian gas atau isi ulang tabung oksigen itu secara regulasi merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Sedangkan, perizinan isi ulang gas medis kewenangannya berada di Kementerian Kesehatan.
Sementara, rekomendasi perizinan tersebut berada di daerah.
Namun, lanjut Edy, sejauh ini pemerintah daerah belum mengetahui secara pasti, apakah pangkalan pengisian tabung oksigen tersebut memang sudah memiliki izin resmi dari pemerintah atau belum.
Edy menyebutkan pemerintah daerah baru mengetahui gudang yang meledak tersebut merupakan lokasi pengisian tabung oksigen, setelah terjadinya peristiwa ledakan hebat yang menyebabkan dua orang korban tewas dan belasan rumah warga mengalami kerusakan.
"Lokasinya sangat tertutup, infonya warga tidak tahu kalau lokasi yang meledak itu merupakan gudang pengisian oksigen," katanya.
Edy juga membenarkan bahwa di depan gudang yang meledak tersebut juga tidak terdapat papan nama perusahaan atau plang kegiatan usaha, sehingga hal ini juga menjadi perhatian khusus pemerintah daerah khususnya dinas perizinan.




