Pemkab Cianjur larang mobil dinas dipakai saat mudik lebaran

Pemerintak Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang pejabat atau Aparatur Sipil Negara menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2026, sanksi tegas dikenakan.ANTARA/Ahmad Fikri.
Pemerintak Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang pejabat atau Aparatur Sipil Negara menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2026, sanksi tegas dikenakan.ANTARA/Ahmad Fikri.
Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang kendaraan dinas atau kendaraan plat merah dipakai pada mudik lebaran 2026 sanksi tegas akan diberikan pada pejabat yang melanggar aturan.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian di Cianjur, Jumat, mengatakan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan sebagai menunjang pelaksanaan tugas kedinasan, sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik.
"Kami melarang pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur yang diberi kendaraan dinas menggunakan fasilitas tersebut untuk mudik saat lebaran, sesuai dengan ketentuan dan arahan pemerintah pusat terkait penggunaan kendaraan dinas," katanya.
Dia menjelaskan ketika tidak ada tugas kedinasan yang mendesak kendaraan dinas sebaiknya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik dan lain-lain, sehingga pihaknya meminta ASN menjaga kedisiplinan dengan tidak menyalahgunakan fasilitas negara.
Ketika ada pejabat atau ASN yang membandel menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran akan dikenakan sanksi mulai dari teguran, pembinaan, dan sanksi administratif.
"Kami ingin semua aparatur pemerintah memberi contoh yang baik pada masyarakat, kalau ada yang membandel berarti melakukan pelanggaran disiplin, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku," katanya.
Pihaknya menegaskan agar seluruh ASN yang dipercaya memegang kendaraan dinas mematuhi semua larangan terutama saat mudik lebaran dengan tidak menggunakan kendaraan dinas karena sebagian besar memiliki kendaraan pribadi.
Masyarakat dapat melapor ketika mendapati ada kendaraan dinas yang dipakai saat mudik lebaran 2026, sehingga pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan bagi mereka yang melanggar.
"Silahkan gunakan kendaraan pribadi bagi ASN atau pejabat saat mudik lebaran, saya tegaskan jangan sampai melanggar karena sanksi tegas akan dijatuhkan," katanya.




