Pemkab Jembrana segel bangunan investor di Taman Nasional Bali Barat

Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali menyegel bangunan investor di lahan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) sesuai rekomendasi DPRD setempat setelah melakukan inspeksi mendadak di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, Kamis (11/12/2025). ANTARA/Gembong Ismadi
Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali menyegel bangunan investor di lahan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) sesuai rekomendasi DPRD setempat setelah melakukan inspeksi mendadak di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, Kamis (11/12/2025). ANTARA/Gembong Ismadi
Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali menyegel bangunan investor di lahan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) sesuai rekomendasi DPRD setempat setelah melakukan inspeksi mendadak di lokasi.
"Kami minta disegel karena bangunan tersebut belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten," kata Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, saat sidak bersama sejumlah anggota dewan serta instansi terkait di lahan yang berada di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana tersebut, Kamis.
Dia mengatakan, meskipun beberapa jenis izin sudah dimiliki, seharusnya investor menunggu seluruh jenis izinnya lengkap termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru mulai membangun.
Terkait PBG, menurut dia, instansi terkait di Pemkab Jembrana sudah minta pihak perusahaan untuk mengurusnya, namun sampai sekarang belum dilakukan.
Dirinya juga mengungkapkan kekecewaan karena pihak PT. Panorama Menjangan Bali selaku investor tidak menemui pihaknya.
Di lahan yang terletak di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk itu, rombongan dewan diterima Kepala Balai Taman Nasional Bali Barat Nuryadi.
Dia mengatakan, luas lahan TNBB mencapai 19 ribu hektare dengan sekitar 5000 hektare bisa difungsikan untuk zona pemanfaatan.
Khusus PT Panorama Menjangan Bali, kata dia, mengelola 30 hektare di zona pemanfaatan tersebut.
"Sesuai aturan, dari luas lahan yang dikelola investor, hanya sepuluh persen yang boleh digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana," katanya.
Terkait dengan perijinan dan teknis lainnya, dia berjanji akan menyampaikan pertemuan dengan DPRD Jembrana itu ke pihak perusahaan dan pimpinan institusinya.
DPRD Jembrana melakukan sidak ke lokasi setelah mendapatkan laporan adanya pembangunan di lahan TNBB seperti gapura dan sejumlah bangunan lainnya.
Sri Sutharmi minta pihak investor untuk memberikan klarifikasi ke DPRD, karena TNBB merupakan kawasan hutan yang menyangga lingkungan hidup di Bali.
"Kami tidak menghalangi apalagi melarang investasi di Jembrana. Tapi, semua harus sesuai aturan, apalagi di kawasan TNBB yang menjadi penyangga lingkungan hidup sektor kehutanan di Bali," katanya.




