Pemkab Kudus minta warga tak pakai sound horeg saat takbiran

Takbir keliling dengan berjalan kaki menjadi pilihan utama dibandingkan menggunakan sound horeg atau battle sound saat kegiatan takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 2026. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Takbir keliling dengan berjalan kaki menjadi pilihan utama dibandingkan menggunakan sound horeg atau battle sound saat kegiatan takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 2026. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama sejumlah pihak sepakat melarang penggunaan sound horeg atau battle sound saat kegiatan takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 2026 demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Larangan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Pada intinya melarang penggunaan sound horeg saat takbiran," kata Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo di Kudus, Jumat.
Selain penggunaan sound horeg, kata dia, pihaknya juga mewaspadai adanya hiburan tambahan seperti musik dengan disk jockey (DJ) yang dikhawatirkan dapat memicu keributan hingga tawuran antarwarga maupun antar kampung.
Menurut dia, kepolisian bersama instansi terkait saat ini terus melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat hingga tingkat kecamatan untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan sound horeg pada malam takbiran.
"Kami terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan instansi terkait untuk memberikan edukasi serta imbauan, agar pada saat pelaksanaan takbiran nanti tidak ada penggunaan sound horeg," ujarnya.
Ia menegaskan kepolisian tetap akan mengambil tindakan tegas apabila masih ada pihak yang memaksakan diri menggunakan sound horeg saat malam takbiran.
"Tentu akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Untuk pengamanan perayaan Lebaran, Polres Kudus menyiapkan ratusan personel yang akan disiagakan sejak malam takbiran hingga pelaksanaan salat Id dan selama masa libur Lebaran.
"Kurang lebih dua pertiga dari kekuatan personel kami siapkan, sekitar 500 personel, untuk melakukan pengamanan mulai dari kegiatan takbiran sampai salat Id dan selama perayaan libur Lebaran," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus Ahmad Hamdani Hasanuddin turut mendukung kebijakan pelarangan sound horeg pada malam takbiran karena dinilai dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Ia juga menilai penggunaan atribut seperti ogoh-ogoh dalam takbiran sebaiknya dihindari karena berpotensi menimbulkan keresahan.
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menambahkan larangan tersebut sudah disepakati bersama oleh jajaran Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat karena dampak mudaratnya dinilai lebih besar.
"Lebih baik takbiran dilakukan di musala atau masjid di lingkungan warga," ujarnya.
Ia menambahkan masyarakat sebenarnya masih diperbolehkan melakukan takbiran keliling, namun cukup di lingkungan masing-masing dan tetap menjaga ketertiban agar tidak menimbulkan gesekan antarwarga.




