Pemkot layangkan surat peringatan ke pengelola Bandung Zoo

Situasi di kawasan Kebun Binatang Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Rubby Jovan
Situasi di kawasan Kebun Binatang Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Rubby Jovan
Elshinta.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat melayangkan surat peringatan untuk menertibkan sejumlah pelaku usaha di area Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) karena tidak memiliki perjanjian sewa tanah dengan pemkot.
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Herman Hari Rustaman di Bandung, Selasa, mengatakan seluruh pemanfaatan tanah di area kebun binatang saat ini tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Untuk pelaku usaha seperti warung dan pengelola parkir di sana, semuanya tidak memiliki perjanjian sewa tanah dengan pemkot. Jadi tidak ada kontribusi atas pemanfaatan aset daerah,” katanya.
Pemkot Bandung tidak akan membiarkan terjadi pemanfaatan aset tanpa dasar hukum.
“Karena aset tanah tersebut sudah tercatat, kami memiliki bukti-bukti perolehan serta sudah bersertifikat, maka kita harus mengamankannya. Setiap pihak yang berusaha di sana akan kita kirimkan surat peringatan pertama,” ujarnya.
Dia menjelaskan apabila pelaku usaha berniat baik untuk mengurus pemanfaatan tanah secara resmi dan memenuhi persyaratan maka dapat dipertimbangkan untuk memiliki perjanjian pemanfaatan atau sewa.
Ia mengatakan setiap pemanfaatan tanah milik daerah wajib melalui mekanisme resmi, berupa perjanjian sewa atau kerja sama dengan Pemkot Bandung.
Tanpa itu, ujar dia, penggunaan tanah dianggap ilegal.
“Seandainya mereka tidak mau mengurus pemanfaatan atau sewa, maka tidak boleh lagi menggunakan tanah tersebut dan harus menyerahkannya kembali kepada pemkot,” kata Herman.
Apabila surat peringatan hingga tiga kali tidak diindahkan, Pemkot Bandung akan melakukan pengosongan area pelaku usaha di kebun binatang yang masih beraktivitas.
“Surat peringatan ini juga menjadi proses pemberitahuan. Jika para pelaku usaha tidak memproses secara resmi pemanfaatannya, maka itu harus dikembalikan kepada pemkot dan mereka tidak boleh lagi berusaha di sana,” ujarnya.