Pemodal dan pemasok narkoba AKBP Didik berhasil ditangkap

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury. ANTARA/Azmi Samsul M
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury. ANTARA/Azmi Samsul M
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil meringkus Erwin Iskandar atau Koh Erwin yang merupakan terduga pemasok uang hingga narkoba terhadap eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro.
Koko Erwin yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini, ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara ketika hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2).
"Yang bersangkutan (Koko Erwin) berhasil ditangkap saat akan melakukan penyeberangan menggunakan kapal tujuan Malaysia," kata Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury usai tiba di Terminal 1C Bandara Intetnasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat.
Ia menjelaskan dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga menangkap dua orang terduga pelaku lain yakni berinisial A alias Y dan R alias K.
Kedua orang tersebut, kata Kevin, berperan membantu Koh Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia guna menghindari penangkapannya oleh petugas Polri.
"Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," ucapnya.
Ia mengungkapkan saat terdeteksi, terduga pelaku utama pemasok narkoba ini berencana melarikan diri ke luar negeri lantaran telah membawa persiapan.
Kemudian, ketika ditangkap terduga pelaku juga sempat melakukan perlawanan namun pada akhirnya berhasil petugas berhasil membekuknya.
"Ada perlawanan tapi sedikit, bisa kami tangani," tuturnya.
Dalam hal ini, Kevin menegaskan Koh Erwin merupakan bandar sabu kelas kakap di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diduga menjadi pemasok uang dan narkoba untuk AKBP Didik.
"Keterkaitan lebih jelasnya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat press rilis ya," kata dia.




