Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemprov DKI susun Raperda pangan jamin ketersediaan dasar

Pemprov DKI susun Raperda pangan jamin ketersediaan dasar
X

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto (kedua kiri) menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Pangan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (ANTARA/HO-DPRD DKI).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta berkomitmen menjamin pemenuhan pangan yang aman, bergizi, dan terjangkau bagi seluruh warga melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.

"Pemenuhan kebutuhan dasar menjadi hal mutlak untuk memastikan kesejahteraan hidup warga, terutama pangan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, Jakarta memiliki tantangan khas sebagai kota besar dengan kepadatan penduduk yang tinggi, keterbatasan lahan, serta ketergantungan yang besar terhadap pasokan pangan dari luar daerah.

Kondisi tersebut menuntut adanya sistem pangan yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Berdasarkan proyeksi kependudukan, jumlah penduduk Jakarta pada 2024 mencapai 10.685.900 jiwa, dengan kepadatan penduduk mencapai 16.165 jiwa per kilometer persegi.

Pemprov DKI menilai kondisi tersebut menjadi dasar penting kebijakan pangan yang adaptif dan inklusif, terlebih dengan tingginya mobilitas komuter dari wilayah penyangga.

"Pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya pangan, merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan stabilitas daerah," ujar Uus.

Uus mengatakan Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan diusulkan Pemprov DKI dalam rangka menjawab berbagai tantangan, mulai dari ketimpangan akses pangan, kesenjangan kualitas konsumsi masyarakat, keterbatasan lahan produksi, hingga persoalan kehilangan dan sampah makanan.

Maka dari itu, kata dia, perlu penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), termasuk perluasan program intervensi pangan bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dan kelompok rentan.

"Penyelenggaraan sistem pangan yang berkelanjutan, lanjut dia, menjadi bagian penting dari transformasi Jakarta menuju pusat perekonomian nasional dan kota global. Pemenuhan pangan merupakan hak dasar warga, dan negara menjamin dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan," terang Uus.

Melalui raperda tersebut, Pemprov DKI menargetkan peningkatan kemandirian penyediaan pangan serta penyediaan pangan yang beragam, aman, dan terjangkau.

Begitu pula dengan peningkatan kesejahteraan pelaku usaha pangan, serta perlindungan dan pengembangan sumber daya pangan daerah.

Pemprov DKI pun, kata Uus, memandang penyusunan Raperda tersebut selaras dengan Program Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2025-2029.

"Menyasar pembangunan inklusif dan penghidupan yang layak melalui penjaminan kebutuhan dasar dan perlindungan sosial," tutur Uus.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan terkait pandangan umum Pemprov DKI terhadap Raperda tersebut, nantinya seluruh anggota DPRD segera mendalami dan mencermati, kemudian merangkumnya menjadi bahan pandangan umum fraksi-fraksi.

"Hasilnya, akan disampaikan dalam rapat paripurna pada hari Senin, 9 Februari 2026, pukul 10.00 WIB," ungkap Khoirudin.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire