Penangguhan penahanan dua aktivis di Semarang masih dikaji polisi

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena (ANTARA/I.C. Senjaya)
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena (ANTARA/I.C. Senjaya)
Polrestabes Semarang masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua aktivis yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan oleh sejumlah tokoh lintas agama dan akademisi di Ibu Kota Jawa Tengah itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena di Semarang, Sabtu, membenarkan permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan langsung kepada Kapolrestabes Semarang.
"Surat sudah masuk ke Kapolrestabes, akan kami kaji dulu," katanya.
Dua aktivis di Kota Semarang, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28) ditahan Polrestabes Semarang diduga berkaitan dengan unggahan di media sosial terkait aksi pada Agustus 2025 lalu.
Kasat Reskrim mengatakan proses hukum terhadap kedua aktivis tersebut masih dalam proses penyidikan.
Keduanya ditahan berkaitan dengan unggahannya di media sosial saat demonstrasi pada Agustus 2025 yang berakhir ricuh.
"Berkaitan dengan aksi Agustus lalu. Masih didalami, ada beberapa barang bukti yang masih dianalisa," katanya.
Adetya Pramandira dan Fathul Munif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE sejak 24 November 2025.
Keduanya ditahan di tempat berbeda, yakni di rutan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah.




