Penertiban PKL Sukalila dipastikan tetap ada skema keringanan

Wali Kota Cirebon Effendi Edo (kanan) saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (28/11/2025). ANTARA/Fathnur Rohman.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo (kanan) saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (28/11/2025). ANTARA/Fathnur Rohman.
Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menegaskan proses penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Sukalila dilakukan bersamaan dengan penyediaan tempat berjualan yang layak bagi para pedagang.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo di Cirebon, Jumat, mengatakan langkah tersebut merupakan hasil pembahasan antara pemerintah daerah, DPRD, dan perwakilan PKL, sehingga seluruh keputusan sudah disepakati bersama.
Menurut dia, pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, namun turut memastikan pula para PKL mendapatkan ruang baru agar tetap dapat beraktivitas tanpa hambatan.
“Pemerintah itu tidak hanya menertibkan, tapi memberikan ruang, memberikan tempat untuk PKL yang memang kena penertiban,” katanya.
Ia menjelaskan lokasi relokasi yang disediakan berada di lantai dua Pasar Pagi atau PGC, dengan jumlah ruang dagang yang sudah dihitung sesuai kebutuhan PKL Sukalila.
Edo memastikan seluruh pedagang tidak perlu khawatir, karena pemerintah memberikan sejumlah keringanan pada masa awal perpindahan.
Keringanan itu, kata dia, berupa pembebasan biaya sewa selama satu tahun pertama bagi PKL yang menempati lokasi baru di Pasar Pagi.
Selain itu, pemerintah juga menunda kewajiban pembayaran retribusi agar para PKL bersedia menempati lapak yang sudah ada di Pasar Pagi.
“Banyak keringanan yang diberikan kepada PKL. Untuk retribusinya itu dibayarkan setelah Lebaran,” ujarnya.
Dengan dukungan tersebut, Edo meminta para PKL agar tidak terpengaruh isu yang menyesatkan terkait proses penertiban maupun relokasi.
Ia menegaskan seluruh fasilitas dan kebijakan keringanan itu dirancang, untuk membantu pedagang beradaptasi tanpa tekanan ekonomi tambahan.
Edo menambahkan perpindahan tersebut bersifat permanen, sehingga PKL tidak diperkenankan kembali mendirikan lapak di kawasan yang telah ditertibkan.
Ia menyebutkan kawasan yang ditempati PKL Sukalila termasuk area sempadan sungai, yang secara aturan tidak boleh digunakan untuk bangunan liar atau aktivitas berdagang.
Dengan relokasi tersebut, Pemkot Cirebon berharap kawasan itu kembali tertata sekaligus memberikan kepastian usaha bagi para PKL di lokasi baru.
“Tidak boleh didirikan lagi kalau sudah penertiban. Jadi secara permanen pindah ke Pasar Pagi,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Jabar memastikan mengawal proses penataan pedagang di sepanjang bantaran Sungai Sukalila, Kota Cirebon, agar berjalan tertib dan tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat setempat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Jabar Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD Kota Cirebon terkait rencana penataan kawasan tersebut.
Menurut dia, langkah itu dilakukan menyusul rencana Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung yang hendak melaksanakan normalisasi sungai sepanjang tiga kilometer untuk mengurangi risiko banjir di Kota Cirebon.
Ia menyebutkan DPRD Jabar bersama pemerintah daerah dan DPRD Kota Cirebon menjamin kebijakan penataan tidak menimbulkan dampak sosial bagi pedagang yang selama ini menempati kawasan sungai pada ruas jalan provinsi tersebut.
“Kami berkolaborasi untuk mendapatkan titik temu agar penataan tetap berjalan, tapi para pelaku ekonomi juga mendapat jaminan dapat beraktivitas,” katanya.
Dari hal tersebut, kata dia, penanganan di Cirebon dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk menata kota tanpa mengesampingkan nasib PKL.
Pihaknya menegaskan penataan tersebut harus memperhatikan aspek sosial, mengingat berdasarkan data Satpol PP terdapat 242 lapak pedagang di lokasi tersebut.




