Pengadilan Militer Kupang: Sidang tuntutan Prada Lucky terbuka

Ibu Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey (kiri) memberikan kesaksian dalam sidang perdana kasus penganiyaan yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia di Pengadilan Militer III-15 Kupang NTT, Selasa (28/10/2025). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Ibu Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey (kiri) memberikan kesaksian dalam sidang perdana kasus penganiyaan yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia di Pengadilan Militer III-15 Kupang NTT, Selasa (28/10/2025). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membantah bahwa sidang tuntutan kasus kematian Prada Lucky Namo akan tertutup, karena itu masyarakat bisa datang langsung ke ruang sidang tuntutan yang dimulai pada 3 Desember 2025.
“Sidang tuntutan pertama akan dilaksanakan pada Rabu (3/12) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Oditur militer,” kata Kepala Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang Kapten Chk Damai Chrisdianto di Kupang, Minggu.
Hal ini disampaikannya ketika ditanya terkait perkembangan sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky dengan menghadirkan 22 tersangka dan sejumlah saksi.
Dia mengatakan pelaksanaan sidang dengan agenda tuntutan pada Rabu (3/12) akan dilaksanakan sesuai dengan Nomor Perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Sidang tuntutan kedua dilaksanakan pada Kamis (4/12) dengan nomor perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dan sidang tuntutan ketiga pada Jumat (5/12) dengan nomor perkara 43-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Damai menegaskan, pelaksanaan sidang kasus Prada Lucky tetap dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Artinya semua masyarakat bisa datang langsung ke Pengadilan Militer Kupang, atau secara daring, karena sidang memang tidak tertutup.
Ayah dari Prada Lucky, Serma Chrestian Namo mengharapkan agar PM Kupang memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para tersangka.
Mereka meminta agar para pelaku dihukum mati atau dipecat dari institusi TNI.
Untuk diketahui perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa, BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.
Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 27 Juli 2025. Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.
Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky, namun belum didukung bukti otentik.




