Pengamat soroti pentingnya konsistensi penagihan utang BLBI

Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho. ANTARA
Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho. ANTARA
Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho menilai pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengenai kelanjutan penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai komitmen yang perlu dijaga secara konsisten.
Ia menegaskan negara tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi interpretasi bahwa kewajiban obligor dapat berakhir tanpa penyelesaian yang sah.
“BLBI adalah kewajiban hukum, bukan persoalan administratif yang bisa dinegosiasikan. Negara harus menjalankan mandat ini apa pun mekanismenya,” ucap Hardjuno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dengan demikian, Hardjuno berharap posisi pemerintah harus tetap tegak berdiri pada prinsip dasar, yakni hak tagih negara tidak pernah kedaluwarsa.
Menurutnya, pernyataan Purbaya perlu dipahami sebagai pengingat bahwa kewajiban obligor tidak berubah meski pemerintah mengevaluasi berbagai perangkat penagihan.
Dirinya menilai fokus utama justru terletak pada kepastian proses dan kejelasan arah kebijakan agar penyelesaian BLBI tidak kembali berkabut seperti di masa sebelumnya.
Apalagi, dia menekankan BLBI merupakan salah satu batu ujian terbesar dalam sejarah penegakan hukum ekonomi Indonesia.
“Dari dulu publik menunggu konsistensi negara. Kalau pemerintah menyatakan bahwa penagihan tetap berjalan, maka itu harus diterjemahkan menjadi langkah yang nyata dan terukur,” kata dia.
Hardjuno juga menilai pentingnya memastikan proses penagihan tetap berada dalam koridor hukum yang jelas serta tidak menimbulkan multitafsir.
Untuk itu, ia menekankan setiap langkah pemerintah harus mampu memperkuat legitimasi penegakan hukum dan menjaga integritas negara di mata publik.
Selain itu, dia mengingatkan kebijakan penagihan BLBI tidak hanya menyangkut aset negara, tetapi juga menyangkut pesan moral bahwa negara tidak tunduk pada tekanan atau kepentingan kelompok tertentu.
“Ini bukan soal besar kecilnya nilai uang. Ini soal apakah negara mampu menegakkan hukum secara setara,” ujar Hardjuno.
Dengan begitu, dirinya meminta pemerintah memastikan setiap keputusan terkait BLBI dikomunikasikan secara transparan kepada publik.
Pasalnya, ia berpendapat kejelasan komunikasi dan ketegasan langkah merupakan kunci agar jangan sampai ada ruang spekulasi bahwa negara ragu menagih, sehingga persoalan BLBI harus dituntaskan dengan penuh integritas.
Di sisi lain, Hardjuno juga mendorong agar pemerintah mempertimbangkan langkah lebih strategis berupa moratorium pembayaran bunga obligasi rekap BLBI.
Dirinya menilai beban bunga yang terus berjalan tanpa penyelesaian tuntas atas kewajiban obligor merupakan ironi yang melemahkan posisi fiskal negara.
Menurut dia, Purbaya dikenal berani mengambil keputusan non-populis di bidang kebijakan fiskal.
Karena itu, momentum pernyataan Purbaya soal penagihan BLBI harus dimanfaatkan untuk membuka opsi kebijakan yang lebih fundamental.
“Ini saat yang tepat bagi Menteri Keuangan untuk menunjukkan ketegasan penuh. Moratorium bunga rekap bukan sekadar keputusan teknis, melainkan pesan bahwa negara tidak akan terus membayar beban masa lalu sementara kewajiban obligor belum dipenuhi,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, Menkeu menyatakan penagihan utang para obligor BLBI tetap berjalan, meskipun pemerintah membuka peluang untuk membubarkan Satuan Tugas (Satgas) BLBI.
Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini masih melakukan evaluasi terkait keberlanjutan Satgas BLBI. Opsi pembubaran satgas tersebut mengemuka, karena kinerjanya dinilai tidak sebanding dengan ekspektasi publik maupun hasil pemulihan aset yang dicapai.
"Itu masih pertimbangan bener sih Kalau itu nggak ada kita akan kerja sendiri dia cuman nama doang ada Satgas terus bikin ribut tapi hasilnya minimal. Tapi saya akan pelajari dulu pelajari dulu, tapi dalam waktu dekat," ujar Purbaya dalam taklimat media, di Kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, Jumat (14/11).
Meski demikian, Purbaya memastikan bahwa tugas mengejar kewajiban para obligor akan tetap dilakukan oleh pemerintah, terlepas dari keberadaan Satgas BLBI.




