Pengelolaan sampah jadi tenaga listrik di Tangerang tunggu perpres

Massa aksi dari Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang membentangkan spanduk saat unjuk rasa di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang, Banten, Kamis (5/6/2025). Mereka menuntut percepatan pengoperasian Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) untuk mengatasi pengelolaan sampah di TPA Rawa Kucing yang sudah mendekati kapasitas maksimal. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Massa aksi dari Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang membentangkan spanduk saat unjuk rasa di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang, Banten, Kamis (5/6/2025). Mereka menuntut percepatan pengoperasian Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) untuk mengatasi pengelolaan sampah di TPA Rawa Kucing yang sudah mendekati kapasitas maksimal. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Elshinta.com - Kerja sama pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) oleh Pemkot Tangerang dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (PT OISN) akan diusulkan ke pusat setelah ada ketentuan baru, yakni peraturan presiden (perpres)
"Karena presiden akan menyiapkan perpres baru kaitan PSEL. Maka DPRD setuju dan usul untuk dilakukan evaluasi terhadap kerja sama PSEL dengan PT OISN. Apalagi belum ada progres hingga kini dari pihak PT OISN sejak kontrak kerja,sama dilakukan, PADA 2022" kata Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam di Tangerang Selasa.
Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq mengatakan revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018, saat ini masih menunggu klarifikasi akhir penghapusan tipping fee yang sebelumnya dibebankan ke pemerintah daerah menjadi subsidi pembelian listrik sekitar 20 sen dolar AS per KWH.
Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyiapkan izin untuk pelaksanaan program PSEL yang ditargetkan selesai Desember 2025. Sehingga pada Januari 2026 sudah peluncuran pembangunan di semua daerah dengan waktu operasional menunggu dua tahun.
PT OISN, kata Rusdi, harus menyiapkan lahan 3,5 hektare di Jatiuwung untuk pengolahan sampah namun hingga kini belum direalisasikan.
"DPRD juga menerima masukan dari masyarakat agar dilakukan revisi. Apalagi dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, juga berpotensi menimbulkan beban keuangan daerah. Atas dasar ini kemudian DPRD setuju untuk dievaluasi," ujarnya.
Meski demikian, Rusdi menekankan keputusan final tetap ada di pihak Pemkot Tangerang dengan mempertimbangkan aspek hukum, konsekuensi pembiayaan, hingga konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup maupun aparat penegak hukum (APH).
“Pilihannya lanjut dengan PT Oligo atau ikut skema PSEL baru atau kerja sama diputus. Tapi kalau melihat kemampuan keuangan daerah, rasanya melanjutkan skema lama sulit dilakukan. Itu sebabnya mayoritas suara di DPRD mendorong agar kerja sama ini diputus,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan saat ini sedang menyiapkan lahan seluas lima hektare berjarak tiga kilometer dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) untuk instalasi PSEL setelah adanya instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Pak Menteri LH sudah sampaikan kepada kami untuk segera menyiapkan lahan minimal lima hektare dan sampah minimal 1.000 ton per hari dalam program PSEL," kata Wawan.