Top
Begin typing your search above and press return to search.

Penyadapan di luar kasus korupsi dan terorisme tunggu UU

Penyadapan di luar kasus korupsi dan terorisme tunggu UU
X

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). ANTARA/Rio Feisal.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan upaya paksa dalam bentuk penyadapan di luar kasus tindak pidana korupsi dan terorisme harus menunggu terbitnya undang-undang yang secara khusus mengatur hal tersebut.

“Sebelum ada Undang-Undang Penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh, karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini kecuali terhadap korupsi atau terorisme,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Eddy menjelaskan penyadapan masih dapat dilakukan untuk penanganan kasus korupsi dan terorisme karena UU yang mengatur tindak pidana tersebut membolehkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan.

Sementara itu, dia menjelaskan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diteken pada 17 Desember 2025 tidak mengatur secara rinci mengenai upaya paksa penyadapan karena mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Ayat berikut mengatakan begini, ketentuan mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri. Itu bukan maunya pemerintah dan DPR. Itu bunyi putusan MK, ketika Undang-Undang Komisi pemberantasan Korupsi itu diuji di MK mengenai penyadapan,” katanya.

Ayat yang Eddy maksud tersebut adalah Pasal 136 ayat (2) KUHAP yang berbunyi: “Ketentuan mengenai penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.”

Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Mensesneg, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire