Top
Begin typing your search above and press return to search.

PERADI-SAI dorong dewan Advokat nasional di RUU

PERADI-SAI usulkan Dewan Advokat Nasional untuk atasi carut marut organisasi advokat nasional

PERADI-SAI dorong dewan Advokat nasional di RUU
X

Perkumpulan Advokat Indonesia–Suara Advokat Indonesia kembali mendorong pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai solusi atas kondisi organisasi advokat yang dinilai semakin tidak terkendali.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR terkait pembahasan RUU Advokat di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ketua Umum DPN PERADI-SAI, Harry Ponto, menilai sistem organisasi advokat saat ini sudah tidak sehat akibat menjamurnya organisasi tanpa standar yang jelas.

“Sudah saatnya dihentikan. Kita butuh Dewan Advokat Nasional sebagai jalan tengah antara konsep wadah tunggal yang gagal dan multi-bar yang tidak terkendali,” tegas Harry.

Menurutnya, Dewan Advokat Nasional nantinya akan berfungsi sebagai federasi yang memayungi seluruh organisasi advokat di Indonesia. Setiap organisasi diwajibkan melalui proses verifikasi ketat agar memiliki standar yang jelas dan terukur.

“Semua harus terverifikasi dan terkelola dengan baik. Ini penting untuk menjaga perlindungan masyarakat sekaligus wibawa profesi advokat,” ujarnya.

Ia menambahkan, DAN akan menjadi satu-satunya otoritas berbasis undang-undang yang memiliki kewenangan strategis, mulai dari sertifikasi profesi, rekrutmen advokat, hingga pengawasan dan penindakan pelanggaran kode etik.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina PERADI-SAI, Juniver Girsang, menilai gagasan pembentukan DAN merupakan solusi paling realistis untuk mengakhiri konflik panjang di tubuh organisasi advokat sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.

Ia menilai, sistem multi-bar yang berkembang saat ini sudah tidak terkendali dan justru memperburuk kondisi profesi advokat.

“Sekarang ini bukan lagi multi-bar liar, tapi sudah barbar. Organisasi advokat tumbuh seperti jamur di musim hujan, tanpa kontrol,” kritiknya.

Juniver menegaskan, Dewan Advokat Nasional nantinya akan memiliki kewenangan penuh dalam mengatur, mengawasi, serta menegakkan kode etik profesi advokat secara nasional.

Selain itu, lembaga ini juga akan menjalankan fungsi akreditasi organisasi advokat, pendidikan hukum lanjutan, serta pengelolaan data keanggotaan secara terpusat.

PERADI-SAI juga mengusulkan standar ketat dalam pembentukan organisasi advokat, termasuk syarat minimal jumlah anggota dan sebaran kepengurusan di berbagai provinsi.

“Tidak boleh lagi ada organisasi dengan anggota segelintir langsung berdiri dan melantik advokat. Ini yang merusak marwah profesi,” tegas Juniver.


(Arie Dwi Prasetyo)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire