Peringati Harhubnas, KAI Daop 6 gelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang

Foto: Izan Raharjo/Radio Elshinta
Foto: Izan Raharjo/Radio Elshinta
Dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional 2025 dan menyambut HUT ke-80 KAI, Daerah Operasi 6 Yogyakarta bersama Satuan Pelayanan Yogyakarta, Dishub Yogyakarta, Polsek Danurejan, Danramil Danurejan, dan komunitas railfans menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang di JPL 351 Lempuyangan.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu tertib dan mematuhi aturan saat melintas di perlintasan kereta api.
KAI Daop 6 berkolaborasi bersama KCI dan KAI Bandara menggelar kegiatan serupa secara serentak total di 7 titik perlintasan wilayah Daop 6. Untuk di wilayah Yogyakarta, selain di JPL 351 Lempuyangan-Maguwo, kegiatan juga dilaksanakan di JPL 352 petak jalan Yogyakarta-Lempuyangan dan JPL 739 petak jalan Patukan-Yogyakarta.
Kegiatan meliputi edukasi langsung kepada pengguna jalan di lokasi JPL, pembagian brosur dan membentangkan spanduk imbauan keselamatan.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, secara total terdapat 292 perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 6 Yogyakarta, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo.
Kesadaran akan keselamatan oleh para pengguna jalan sangat penting dengan selalu tertib mematuhi rambu-rambu yang ada dan tidak menerobos palang pintu kereta api demi menjaga keselamatan bersama.
Feni menambahkan, sepanjang 2025, Daop 6 mencatat 13 kali temperan di perlintasan sebidang di wilayah Daop 6 Yogyakarta. Ini tentu mengakibatkan kerugian baik bagi pengguna jalan yang tidak disiplin maupun bagi KAI.
Periode Januari sampai Agustus 2025, KAI Daop 6 telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga keselamatan yakni sebanyak 347 kali melakukan kegiatan sosialisasi keselamatan baik di perlintasan sebidang, di sekolah-sekolah hingga ke masyarakat di desa-desa.
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LAJJ) Pasal 296, sudah seharusnya para pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan akan ditindak tegas bagi pengguna jalan yang tidak disiplin.
Pada kesempatan ini, KAI Daop 6 juga membagian bingkisan kepada petugas JPL yang sedang berdinas, sebagai bentuk dukungan dan semangat untuk terus menjaga keselamatan di perlintasan sebidang.
“Keselamatan adalah komitmen dan tanggung jawab bersama, sangat disayangkan masih ada pengguna jalan yang tidak disiplin meskipun telah dilakukan berbagai sosialisasi dan upaya keselamatan, kami mengajak masyarakat untuk sadar pentingnya keselamatan, tidak perlu tergesa-gesa saat melintasi perlintasan sebidang, ingat ada keluarga yang menanti kita di rumah,” tegas Feni.
Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh pemegang kepentingan, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga masyarakat selamat dan perjalanan kereta api juga selamat.