Persidangan Dirut Terra Drone sedang berlangsung di PN Jakpus

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia MW saat dihadirkan pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/12/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Jakpus
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia MW saat dihadirkan pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/12/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Jakpus
Persidangan Direktur Utama Terra Drone terkait kasus kebakaran rumah toko (ruko) dengan korban 22 orang tewas pada Desember 2025, sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Sedang berlangsung. Sidang terakhir, kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, persidangan Dirut Terra Drone yang menjadi terdakwa pada kasus kebakaran itu, sudah berlangsung dari tanggal 11 Maret 2026 dengan agenda dakwaan.
Ia menjelaskan bahwa untuk saat ini sidang masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi, yakni pada Rabu (1/4) saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dihadirkan di ruang persidangan.
"Pada 11 Maret sidang dakwaan, 1 April pemeriksaan saksi dan nanti 15 April juga pemeriksaan saksi," ujarnya.
Andi menambahkan bahwa pada saat dakwaan, terdakwa Dirut Terra Drone Michael Wishnu Wardana didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP, yang mengatur tindak pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dan membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum bagi barang.
Pelaku diancam pidana penjara maksimal lima tahun atau kurungan satu tahun penjara.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyatakan bahwa kasus kebakaran Ruko Terra Drone sudah P21 sejak Januari 2026 dan telah dilimpahkan pada Februari tahun ini.
"Berkas sudah P21 dari Januari dan dilimpahkan Februari," kata Roby.




