Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pertamina dan swasta lanjutkan kerja sama BBM non-subsidi

Pertamina dan swasta lanjutkan kerja sama BBM non-subsidi
X

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Selasa (7/10/2025). ANTARA/Aji Cakti

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan untuk tahun 2025 ini tetap melanjutkan kolaborasi antara swasta dan Pertamina terkait ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi.

"Jadi sebenarnya garis besarnya itu ada dua. Pertama, sesuai dengan arahan Menteri ESDM dan DPR RI, kami untuk tahun 2025 tetap melanjutkan kolaborasi antara swasta dan Pertamina," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman, di Jakarta, Selasa (7/10).

Kemudian, Kementerian ESDM juga akan menghitung kembali pengaturan terkait BBM non-subsidi pada tahun depan.

"Untuk tahun 2026, kami akan menghitung kembali pengaturannya seperti apa. Kami sebagai institusi pemerintah juga harus memperhatikan satu neraca komoditas," kata Laode.

Dia menjelaskan bahwa situasi kelangkaan BBM non-subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta akibat peralihan konsumsi masyarakat dari BBM subsidi ke non-subsidi yang baru terjadi saat ini, sehingga pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan kondisional.

"Sekian puluh tahun kita, puluhan tahun ada SPBU swasta menjual BBM non-subsidi tidak ada masalah, namun ada masalah pada tahun ini dikarenakan peralihan konsumsi masyarakat," katanya lagi.

Pertamina Patra Niaga mengatakan PT Vivo Energy Indonesia (Vivo) dan PT Aneka Petroindo Raya (APR)-AKR Corporindo Tbk (pengelola SPBU BP) sepakat menindaklanjuti kerja sama impor BBM ke pembicaraan yang lebih teknis.

Penjabat Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan, tahap selanjutnya dari pembahasan kerja sama impor BBM adalah kesepakatan ihwal dokumen pernyataan dalam rangka menjaga Good Corporate Governance (GCG) dan regulasi, seperti pernyataan antimonopoli, pencucian uang, penyuapan dan lain-lain.

Selain itu, badan usaha pengelola SPBU swasta nantinya akan menyampaikan kebutuhan komoditas yang dibutuhkan, membahas kesepakatan terkait spesifikasi produk, key terms, serta syarat dan ketentuan umum.

Apabila badan usaha swasta setuju, kata Roberth pula, maka akan dilaksanakan proses pengadaan komoditas tersebut melalui sistem lelang. Pemenang pengadaan akan disampaikan kepada badan usaha swasta dalam lingkup penyedia kargo, harga terbaik, dan volume kargo.

Setelah menuai kesepakatan badan usaha swasta ihwal pemenang pengadaan, maka akan dibicarakan terkait aspek komersial dan inspeksi bersama yang dilakukan.

“Selanjutnya, tahap akhir adalah pengiriman kargo yang sudah disepakati sekitar pekan ketiga Oktober,” kata Roberth.

Roberth menekankan bahwa proses tersebut berjalan dengan kesepakatan dari tiga badan usaha swasta tersebut, sebab pengiriman kargo dalam satu pengadaan yang sama dan tidak terpisah-pisah.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire