Top
Begin typing your search above and press return to search.

PN Medan gelar sidang perdana kasus dugaan suap Topan Ginting

PN Medan gelar sidang perdana kasus dugaan suap Topan Ginting
X

Topan Ginting saat dihadirkan JPU KPK sebagai saksi atas perkara terdakwa Muhammad Akhirun Piliang, dan terdakwa Rayhan Dulasmi Piliang​​​​​​​​​​​​​​ di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (42) terdakwa dugaan suap proyek pembangunan jalan yang dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (19/11).

“Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu 19 November 2025,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan Soniady Drajat Sadarisman di Medan, Senin.

Soniady mengatakan perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor: 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar. Sedangkan berkas terdakwa Heliyanto terdaftar dengan Nomor: 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.

Lebih lanjut, sidang perdana diagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan Mardison.

“Susunan majelis hakim diketuai bapak Mardison, didampingi bapak As'ad Rahim Lubis dan ibu Rurita Ningrum dengan masing-masing sebagai hakim anggota,” tuturnya.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, serta pihak swasta Muhammad Akhirun Piliang, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Empat proyek dalam klaster pertama berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara dua proyek lainnya berada di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Menurut KPK, Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pemberi suap, sedangkan penerimanya dalam klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, serta dalam klaster kedua adalah Heliyanto

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire