Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polda Aceh tahan mantan pejabat kantor pos terkait transaksi fiktif

Polda Aceh tahan mantan pejabat kantor pos terkait transaksi fiktif
X

Penyidik Polda Aceh bersama tersangka tindak pidana korupsi kantor pos dengan kerugian negara Rp1,96 miliar di Banda Aceh, Selasa (30/9/2025). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh.

Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, terkait kasus korupsi dengan modus transaksi fiktif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian di Banda Aceh, Selasa, mengatakan mantan kepala kantor pos tersebut berinisial DW (43). Sebelumnya, penyidik menetapkan DW sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp1,96 miliar.

"Penahanan dilakukan setelah DW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri," katanya.

Sebelumnya, kata Zulhir Destrian, penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, penyidik juga memeriksa sebanyak 21 orang saksi, penyitaan barang bukti berupa uang Rp67,5 juta serta penyitaan 85 bundel dokumen pendukung operasional KCP Rimo.

"Proses ini juga diperkuat dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, serta keterangan ahli auditor yang dilanjutkan dengan gelar perkara," kata Zulhir Destrian.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan DW diduga melakukan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo pada 2024. Perbuatan tersebut dilakukannya dengan cara melalui aplikasi wesel pos (cash to account) dan Pospay (cash in giro).

Dalam praktiknya, DW mengabaikan prosedur otorisasi transaksi sesuai ketentuan serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) seolah-olah transaksi tersebut sah dan sesuai aturan.

"Faktanya, sejumlah dana operasional yang tersedia di aplikasi Wesel Pos dan Pospay KCP Rimo berada dalam penguasaan tersangka karena kewenangan jabatannya. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni investasi melalui transaksi fiktif," kata Zulhir Destrian.

Perbuatan DW yang saat itu menjabat sebagai manajer cabang PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, menyebabkan kerugian keuangan Rp1,96 miliar.

"Tersangka DW dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Zulhir Destrian.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire