Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polda Babel amankan gudang peleburan timah ilegal

Polda Babel amankan gudang peleburan timah ilegal
X

Gudang tempat peleburan bijih timah yang diamankan Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Babel di Desa Batu Rusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka (ANTARA/HO-Humas Polda Babel)

Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung mengamankan gudang peleburan bijih timah diduga ilegal, karena sebagai komitmen kepolisian menertibkan aktivitas penambangan dan pengolahan timah ilegal di daerah itu.

"Ya benar, Tim Subdit Gakkum Dit Polairud berhasil menggerebek salah satu gudang di Bangka disinyalir melakukan aktivitas ilegal peleburan pasir timah," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan dalam penggerebekan gudang peleburan bijih timah menjadi balok timah di Desa Batu Rusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Tim Subdit Gakkum Polairud Polda Kepulauan Babel berhasil mengamankan satu orang pekerja dan 12 balok timah serta peralatan peleburan timah tersebut.

"Tim berhasil mengamankan satu pekerja dan 12 balok timah yang sudah dicetak kurang lebih seberat 300 kilogram," katanya.

Ia menyatakan berdasarkan keterangan pekerja yang diamankan tersebut, bahwa pemilik dari gudang peleburan timah ilegal yakni berinisal MJ alias W alias Jepang (31) warga Batu Rusa Kabupaten Bangka.

Sementara itu, pasir timah yang dileburkan di gudang tersangka dibeli dari penambangan pasir timah di Perairan DAS Jada Bahrin Merawang Kabupaten Bangka.

Ia menyatakan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 161 UU nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 161.

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polairud untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire