Polda Bangka Belitung tangkap dua pelaku pengoplosan LPG

Polda Kepulauan Babel saat melakukan penggerebekan tempat pengoplosan LPG subsidi di Desa Terak Bangka Tengah (ANTARA/Antara Babel)
Polda Kepulauan Babel saat melakukan penggerebekan tempat pengoplosan LPG subsidi di Desa Terak Bangka Tengah (ANTARA/Antara Babel)
Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung mengamankan Cak Din (53) dan Doni (47) warga Desa Terak Kabupaten Bangka Tengah, karena melakukan pengoplosan LPG bersubsidi ke nonsubsidi yang merugikan masyarakat dan pemerintah.
"Saat ini dua tersangka dan barang bukti ratusan tabung gas telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan kasus pengoplosan LPG bersubsidi ke nonsubsidi ini terungkap setelah tim melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit mobil pikup yang mengangkut puluhan tabung gas elpiji subsidi kosong serta tabung gas non-subsidi berisi yang hendak dijual ke masyarakat.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas kemudian menelusuri keberadaan gudang di Desa Terak Kabupaten Bangka Tengah yang diduga menjadi lokasi penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas elpiji subsidi ke nonsubsidi.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, tim menemukan ratusan tabung gas non-subsidi dan subsidi, serta berbagai alat yang digunakan untuk melakukan penyuntikan pemindahan isi tabung,” ujarnya.
Ia menyatakan para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
"Pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol. Viktor Sihombing untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat," katanya.




