Polda Gorontalo bebaskan 11 pendemo yang diamankan saat unjuk rasa

Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Ade Permana saat menyampaikan keterangan pers terkait pembebasan 11 orang pendemo yang sempat ditahan di Polda Gorontalo, Selasa (2/9/2025). ANTARA/Zulkifli Polimengo
Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Ade Permana saat menyampaikan keterangan pers terkait pembebasan 11 orang pendemo yang sempat ditahan di Polda Gorontalo, Selasa (2/9/2025). ANTARA/Zulkifli Polimengo
Elshinta.com - Kepolisian Daerah Gorontalo membebaskan 11 orang pendemo yang sempat diamankan saat terjadi bentrok dalam unjuk rasa di kawasan Simpang Lima Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Selasa malam.
Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Ade Permana di Gorontalo, mengatakan sebelumnya 11 orang pendemo itu telah dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka kita terapkan Pasal 160, Junto Pasal 170, Junto Pasal 55. Kemudian kita lakukan pemberkasan tapi belum kita naikkan penyidikan," ucap Ade.
Namun berkat kebesaran hati Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, kata dia, 11 orang itu dibebaskan atau dikembalikan kepada keluarga masing-masing, dengan catatan bagi para orang tua atau keluarga mereka wajib membuat surat pernyataan, bahwa 11 orang itu tidak akan mengikuti demo yang anarkis lagi.
Hal ini juga menjadi suatu pembelajaran bagi para pendemo lainnya, bahwa saat melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi, tidak perlu menggunakan cara-cara yang anarkis seperti perusakan, penganiayaan, pembakaran, maupun tindakan melanggar hukum lainnya.
Para orang tua dari 11 orang yang dibebaskan tersebut juga telah dijadikan saksi, sebagai bentuk pertanggungjawaban bahwa apabila nanti anak mereka kembali melakukan hal yang sama, maka kasus ini akan dinaikkan ke tahap penetapan tersangka.
"Semuanya telah kita kembalikan ke orang tua dan keluarga masing-masing. Mereka dalam keadaan sehat, namun sudah dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.
Sementara itu salah satu mahasiswa yang dibebaskan Andi Taufik mengatakan selama diperiksa 9 jam lamanya, mereka mendapatkan pembinaan dan pengarahan bahwa melakukan aksi unjuk rasa dengan cara merusuh dilarang dalam Undang-Undang.
"Alhamdulillah kita tidak terbukti bersalah, dan kita akan tetap memperjuangkan hak rakyat, mahasiswa, buruh, tani, dan nelayan, namun dengan cara-cara yang kondusif," imbuhnya.