Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polda Jateng sita 332 gram sabu dan 803 ekstasi, kurir ditangkap

Ditresnarkoba menangkap residivis di Semarang Utara, jaringan pemasok masih diburu polisi

Polda Jateng sita 332 gram sabu dan 803 ekstasi, kurir ditangkap
X

Foto : Polda Jawa Tengah

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba di kawasan Semarang Utara, Sabtu (21/2/2026) siang.

Tersangka berinisial DTR (24), karyawan swasta asal Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara, ditangkap di kediamannya sekitar pukul 14.24 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 332,18 gram serta 803 butir ekstasi yang dikemas dalam 10 plastik klip.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jateng, AKBP Mega Laksana Putra, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika golongan I di wilayah Kota Semarang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan observasi. Setelah mengantongi ciri-ciri terlapor, petugas langsung melakukan penyergapan di kediaman tersangka,” ujar AKBP Mega.

Dalam penggeledahan, petugas turut menemukan timbangan digital dan sejumlah plastik klip transparan yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, DTR mengaku telah tiga kali menerima pasokan sabu dalam enam bulan terakhir dari seorang pria berinisial S yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Terakhir, tersangka mengambil sekitar 500 gram sabu dan 800 butir ekstasi melalui pertemuan langsung di area Stasiun Poncol,” jelasnya.

DTR mengaku menerima upah Rp5 juta setiap kali barang habis terjual atau terdistribusi sesuai perintah jaringan. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pidana umum.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok berinisial S serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Yuniar Kustanto

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire