Polda Kalsel tindak penambangan galian C ilegal di HSS

Perwira Pengendali Pengamanan Objek Vital Polda Kalimantan Selatan Kompol Rokhim (tengah) memberikan keterangan di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, Kamis (13/11/2025). ANTARA/Fathurrahman
Perwira Pengendali Pengamanan Objek Vital Polda Kalimantan Selatan Kompol Rokhim (tengah) memberikan keterangan di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, Kamis (13/11/2025). ANTARA/Fathurrahman
Tim gabungan pengamanan objek vital dari Polda Kalimantan Selatan (PAM Obvit Kalsel), Subdenpom Kandangan, dan Satuan Tugas Tambang Ilegal (Satgas Peti) PT Antang Gunung Meratus (AGM) menyita alat berat jenis ekskavator untuk galian C yang tidak berizin di Desa Batu Bini, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
"Kita mengamankan alat berat di Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS)," kata Perwira Pengendali (Padal) PAM Obvit Polda Kalsel Kompol Rokhim yang dikonfirmasi di Kandangan, Kabupaten HSS, Kamis.
Dia menjelaskan tim gabungan tersebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) penambangan tanpa izin jenis galian C yang beraktivitas di wilayah itu, termasuk areal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AGM, Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung.
""Alat berat tersebut tidak memiliki izin resmi dan telah beraktivitas di kawasan hutan lindung yang masuk areal PKP2B PT AGM," ujarnya.
Saat ini, petugas menempatkan alat berat tersebut di Depo Aset Daerah, Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten HSS.
Dia mengungkapkan petugas menyita alat berat tersebut karena memasuki wilayah yang masuk areal PKP2B PT AGM itu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti peristiwa longsor pada tiga tahun yang lalu.
"Dalam peristiwa longsor tersebut tiga orang meninggal dunia, makanya areal PKP2B akan terus kita jaga agar tidak terjadi hal-hal serupa di kemudian hari," ujar Rokhim.
Menurut Rokhim, aktivitas tambang batu gunung tersebut sudah disomasi hingga tiga kali, namun masih tetap melakukan aktivitas di areal PKP2B sehingga dilakukan pengamanan.
Selain menyita ekskavator, tim gabungan juga mengamankan operator alat berat untuk diproses lebih lanjut di Polres HSS.
Sementara itu, kuasa hukum PT AGM Suhardi menjelaskan pengamanan alat berat dan operator sebagai tindak lanjut tim gabung yang menemukan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal pada 11-12 November 2025 di Desa Batu Bini, Kecamatan Padang.
"Tambang ilegal yang beraktivitas di Desa Batu Bini tersebut masuk kawasan hutan lindung yang masuk areal PKP2B PT AGM, sehingga tim gabungan melakukan penangkapan," ujar Suhardi.
Hal ini pun, menurut Suhardi, sesuai arahan Komisaris Utama PT AGM Jenderal Pol (Purn) Badrodin Haiti, untuk melakukan tindakan tegas terhadap tindakan dan aktifitas ilegal di wilayah konsesi PKP2B milik PT. AGM.
"Menindak lanjuti arahan dan temuan tersebut, manajemen minta untuk penegakan hukum sesuai aturan berlaku, sesuai arahan kami sudah membuat laporan ke polisi nomor LP/B/33/X1/2025/SPKT/Polres HSS," ungkap Suhardi.




