Polda Kepri gelar razia antinarkoba di 11 tempat hiburan Batam

Petugas gabungan Ditresnarkoba dan Propam Polda Kepri melakukan razia cegah peredaran gelap narkoba dan minuman beralkohol tanpa cukai di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam, Kepri, Sabtu (11/10/2025). (ANTARA/HO-Ditrespolda Kepri.)
Petugas gabungan Ditresnarkoba dan Propam Polda Kepri melakukan razia cegah peredaran gelap narkoba dan minuman beralkohol tanpa cukai di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam, Kepri, Sabtu (11/10/2025). (ANTARA/HO-Ditrespolda Kepri.)
Direktorat Reserse Narkoba, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melakukan razia pada 11 tempat hiburan malam (THM), hotel, dan indekos di Kota Batam pada 11-12 Oktober malam hingga dini hari guna mencegah peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut.
“Razia ini dilakukan sebagai langkah tegas dalam memberantas potensi penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin cukai di wilayah hukum Polda Kepri,” kata Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan di Batam, Senin.
Dia menjelaskan, razia dimulai dari Sabtu (11/10) malam hingga Minggu (12/10) dini hari, mendatangi 11 lokasi, diantaranya Orion; Guiner; Zette; Bigbross; Live House; Tembak Langit; Angel Wings; Panda Club; Red Fox; dan Dargon.
Untuk hotel yang dirazia, diantaranya Hotel Indorasa; Hotel Terang Bintang dan kos-kosan depan Hotel Indorasa.
Tim razia terlibat dari unsur Ditresnarkoba dan Propam Polda Kepri. Petugas mendatangi tempat-tempat tersebut dan melakukan pemeriksaan diri dan barang bawaan pengunjung serta tes urine.
“Hasil razia nihil, tidak ditemukan penyalahgunaan dan peredaran, tapi bukan berarti ancaman berhenti. Razia ini penting untuk memastikan tempat hiburan malam tetap dalam pengawasan dan tidak menjadi ruang bagi peredaran gelap narkoba,” kata Achmad.
Menurut dia, razia THM, hotel dan indekos ini rutin dilaksanakan secara berkala sebagai upaya preventif dan represif Polda Kepri dalam menekan ruang gerak peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut.
Achmad menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada hasil pemeriksaan semata, tapi juga diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat dan pemilik tempat usaha hiburan agar tidak memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ajaknya.
Razia serupa juga pernah dilaksanakan pada bulan April 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri menyasar 10 tempat hiburan malam yang ada di Kota Batam.
Hasil razia diperoleh 60 botol minuman beralkohol tanpa izin edar di Atmos Club, dan satu botol di Kampung Bule. Serta memeriksa 10 pengunjung di lima tempat hiburan malam yang dicurigai.
“Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba,” sambung Achmad.