Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polda Kepri selidiki pemasok sabu ke Kepala Puskesmas Moro

Polda Kepri selidiki pemasok sabu ke Kepala Puskesmas Moro
X

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) Kombes Pol. Suyono di Batam, Jumat (27/2/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) Kombes Pol. Suyono mengatakan pihaknya masih menyelidiki pemasok sabu kepada Kepala Puskesmas Moro, meskipun telah dilakukan restorative justice (RJ).

Bahwa kasus penyalahgunaan narkotika oleh dokter BSS selaku Kepala Puskesmas Moro telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, dengan sanksi wajib menjalankan rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.

“Ya kami masih tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut asal barang (sabu) mereka. Jadi anggota lagi di lapangan untuk menelusuri dari hasil penangkapan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu,” kata Suyono di Batam, Jumat.

Kepala Puskesmas Kecamatan Moro dokter BSS ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (19/2) berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka M.

Tersangka M merupakan pelaku penadah kendaraan hasil curian di Kecamatan Moro. Dari penangkapan itu, penyidik mendapati sembilan paket sabu seberat 1,18 gram yang diakui tersangka milik dokter BSS.

Berdasarkan keterangan M tersebut, penyidik lalu mengamankan dokter BSS, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu, tetapi ditemukan alat hisab sabu (bong) dan hasil tes urine positif.

Pada Selasa (24/2), dokter BSS menjalani asesmen di BNN Provinsi Kepri yang dihadiri Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN, Polda Kepri dan Kejaksaan setempat.

Hasil TAT menyatakan dokter BSS wajib menjalani rehabilitasi rawat inap di Lokal BNNP Kepri selama tiga bulan.

Berdasarkan hasil TAT tersebut, penyidik lalu menuntaskan kasus melalui mekanisme keadilan restoratif. Sehingga pada Rabu (25/2) dilaksanakan penyerahan dokter BSS ke Loka Rehab BNNP Kepri.

Menurut Suryono, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021, kasus dokter BSS memenuhi syarat dilakukan restorative justice yakni tidak ditemukan barang bukti narkotika, hasil tes urine positif, tidak termasuk dalam jaringan pengedaran narkoba dan pemakaian narkotika tidak lebih dari satu kali sehari.

“Berdasarkan hasil TAT, dia (dokter BSS) itu pemakai, dan hasil pemeriksaan pun demikian dia pernah direhabilitasi sebelumnya oleh keluarga,” kata Suryono.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire