Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polda Maluku tetapkan satu tersangka kasus pembakaran rumah di Hunuth

Polda Maluku tetapkan satu tersangka kasus pembakaran rumah di Hunuth
X

Dirkrimum Polda Maluku Kombes Polisi Dasmin Ginting (kiri) dan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi (kanan) dalam konferensi pers, di Ambon, Sabtu. (ANTARA/Winda Herman)

Elshinta.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembakaran dan pengrusakan rumah di Desa Hunut, Kota Ambon.

"Hingga hari ini, proses penyidikan terus berjalan, dan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, hari ini kami menetapkan satu orang tersangka berinisial I.S," kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Dasmin Ginting, di Ambon, Sabtu.

Kombes Dasmin mengatakan penetapan tersangka dilakukan melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan secara cermat, termasuk pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi.

Menurut dia, Tersangka I.S dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, penetapan tersangka menjadi bukti komitmen Polri, khususnya Polda Maluku dalam menuntaskan kasus untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penyidikan guna menuntaskan perkara ini secara profesional," ujarnya.

Dia menjelaskan penanganan kasus tersebut masih dikembangkan. Penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap 14 orang saksi pada hari Senin, 1 September 2025.

"Tujuh orang di antaranya akan kami mintai keterangan kembali untuk pendalaman, sementara tujuh lainnya merupakan saksi baru," ujarnya

Dia sangat mengharapkan kerja sama dari para saksi yang dipanggil untuk dapat memenuhi panggilan penyidik.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, mengimbau seluruh elemen masyarakat khususnya di Kota Ambon, untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.

"Sesuai arahan dan komitmen Bapak Kapolda Maluku, kami memastikan penanganan kasus ini akan dilaksanakan secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Rositah juga meminta dukungan masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, terutama di media sosial, yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas yang telah terjaga dengan baik.

Polda Maluku, tambah Kombes Rositah, berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta memelihara keamanan di wilayah hukum Polda Maluku.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire