Polda Metro Jaya amankan empat penjual Tramadol di Jakpus

Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya menyisir Jalan Aipda Karel Satsuit Tubun, Jakarta Pusat, Minggu (22/2/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya.
Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya menyisir Jalan Aipda Karel Satsuit Tubun, Jakarta Pusat, Minggu (22/2/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya.
Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya mengamankan empat pria yang diduga menjual obat keras jenis Tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).
Direktur Samapta Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menjelaskan dalam keterangannya, Senin, penindakan tersebut dilakukan saat patroli rutin pada Minggu (22/2) malam.
Patroli itu melibatkan 37 personel gabungan Tim Patroli 3P, Patroli Monitoring, serta Polwan yang dipimpin oleh Ipda Dedy Suhendro dan Ipda Abdul Kadzim.
"Saat menyisir Jalan Aipda Karel Satsuit Tubun, petugas menemukan aktivitas transaksi mencurigakan yang mengarah pada penjualan obat keras tanpa izin," kata Wahyu.
Dari patroli tersebut, empat orang yang berinisial S, I, MA, dan WS diamankan bersama dengan barang bukti berupa 15 strip Tramadol, satu unit telepon genggam, serta dua dompet yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Selanjutnya, para terduga diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang untuk proses lebih lanjut.
Patroli Perintis Presisi, kata Wahyu, terus digelar untuk menekan peredaran obat keras di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kehadiran anggota di lapangan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Wahyu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin.
Dia juga meminta warga untuk segera melapor melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Penanganan kami lakukan secara tegas, terukur, dan profesional. Dukungan masyarakat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang,” tegas Budi.




