Polda NTB selidiki kasus eksploitasi seksual WN Selandia Baru

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyelidiki kasus dugaan eksploitasi seksual dengan terlapor seorang warga negara Selandia Baru berinisial RMS yang memiliki sebuah hotel di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat, membenarkan adanya penanganan hukum lanjutan ke tahap penyelidikan atas adanya laporan.
"Iya, laporannya sudah masuk penyelidikan," katanya.
Polda NTB mengambil langkah ini berdasarkan hasil telaah atas dugaan eksploitasi seksual yang dilaporkan tiga warga lokal terduga korban pada Kamis (29/1).
Dengan menyatakan penanganan laporan berjalan di tahap penyelidikan, kepolisian kini mengundang para pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas dugaan eksploitasi seksual tersebut.
Korban melaporkan persoalan hukum ini ke Polda NTB dengan pendampingan pihak Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).
Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya memberikan pendampingan terhadap para terduga korban.
"Dalam laporan kami lampirkan bukti chat (korban dan terduga pelaku), foto, video, dan ada saksi juga," ujarnya.
Dia menjelaskan, BKBH Unram memberikan pendampingan hukum berangkat dari aduan para korban. Mereka datang ke BKBH Unram dan menceritakan tentang perbuatan terlapor.
Dari tiga terduga korban, salah seorang di antaranya pria. Mereka diajak tenggelam dalam dunia fantasi seksual terlapor.
Salah seorang perempuan, mengaku kenal terlapor cukup lama. Bahkan, dia sempat diajak menikah. Karena menganggap ajakan itu sebagai sebuah hubungan yang serius, korban perempuan mengajak terlapor bertemu dengan dua rekannya yang juga korban.
Saat mereka bertemu, terlapor memaksa para korban untuk berhubungan badan secara bersama-sama. Istri terlapor yang juga bule ikut dalam fantasi seksual tersebut.
Joko menyebut peristiwa pada medio Juli dan September 2025 itu didokumentasikan terlapor. BKBH Unram kini mengantongi bukti dalam bentuk video.
"Jadi, pelaku punya fantasi ketika melihat orang atau pasangan orang, dia ingin melakukan persetubuhan. Dia (pelaku) punya istri, istrinya juga begitu," kata Joko.




